KPK Periksa Model Fitri Assiddikki sebagai Saksi Korupsi Dana CSR Bank Indonesia dan OJK

- Selasa, 23 Juni 2026 | 12:30 WIB
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki sebagai Saksi Korupsi Dana CSR Bank Indonesia dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) yang bersumber dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam perkembangan terbaru, lembaga antirasuah itu kembali memanggil seorang model yang juga berstatus sebagai mantan staf ahli anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fitri Assiddikki, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Fitri dijadwalkan berlangsung pada Selasa (23/6/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta. “Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam program sosial atau CSR di Bank Indonesia dan OJK,” ujar Budi dalam keterangannya kepada wartawan.

“FIT model/eks staf ahli,” tambahnya singkat merujuk pada identitas saksi yang diperiksa.

Meski demikian, KPK belum merinci materi apa yang akan didalami dari keterangan Fitri dalam pemeriksaan kali ini. Sebelumnya, pada Senin (15/6), Fitri tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi tanpa memberikan keterangan mengenai alasan ketidakhadirannya. Ia juga tercatat mangkir dari panggilan sebelumnya yang dijadwalkan pada Selasa (9/6) hingga Kamis (11/6).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua anggota Komisi XI DPR sebagai tersangka, yakni Satori dan Heri Gunawan. Satori merupakan politikus Fraksi Partai NasDem dari daerah pemilihan Jawa Barat VIII, sementara Heri Gunawan berasal dari Fraksi Partai Gerindra untuk daerah pemilihan Jawa Barat IV. Keduanya kembali terpilih sebagai anggota DPR pada Pemilu 2024.

Perkara ini bermula dari adanya kesepakatan antara BI dan OJK untuk menyalurkan dana program sosial kepada setiap anggota Komisi XI DPR. Dana tersebut dialokasikan untuk sepuluh kegiatan per tahun dari BI serta 18 hingga 24 kegiatan per tahun dari OJK. Namun, setelah dana dicairkan, Satori dan Heri diduga tidak menggunakan anggaran tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, KPK juga telah menyita satu unit kendaraan roda empat milik Fitri Assiddikki yang bernilai sekitar Rp1 miliar. Mobil tersebut diduga merupakan pemberian dari Heri Gunawan. “Dari saudara HG, FA diduga menerima uang lebih dari Rp2 miliar dan dibelikan satu unit kendaraan roda empat senilai sekitar Rp1 miliar,” ungkap Juru Bicara KPK.

“Adapun hari ini penyidik telah mengamankan kendaraan tersebut untuk dilakukan penyitaan,” pungkasnya.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar