Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Umumkan Sayembara Rp250 Juta untuk Informasi Penangkapan Buronan Penganiaya Perempuan di Bandung

- Selasa, 23 Juni 2026 | 11:30 WIB
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Umumkan Sayembara Rp250 Juta untuk Informasi Penangkapan Buronan Penganiaya Perempuan di Bandung

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan sayembara berhadiah Rp250 juta bagi siapa pun yang berhasil memberikan informasi akurat mengenai keberadaan Taufik Hidayat, pelaku penyekapan dan penganiayaan berat terhadap seorang perempuan berinisial YTR di Kabupaten Bandung. Langkah ini diambil sebagai bentuk partisipasi pribadi sekaligus desakan agar pelaku segera ditangkap.

Dedi Mulyadi menyatakan kemarahannya atas tindakan biadab yang dialami korban, yang merupakan kekasih pelaku selama tiga tahun. Peristiwa mengerikan itu terjadi di sebuah rumah kos di kawasan Cinunuk, Kabupaten Bandung, di mana korban diduga disekap dan disiksa dalam waktu yang tidak sebentar.

"Saya memberikan ruang bagi warga di manapun berada untuk berpartisipasi mencarinya. Siapa yang bisa menemukan Taufik Hidayat, menyerahkannya kepada aparat, atau menginformasikan keberadaannya, saya memberikan hadiah Rp250 juta," ujar Dedi.

Dalam pernyataannya, Gubernur menekankan bahwa tindakan pelaku sangat keji. Korban tidak hanya mengalami penyiksaan fisik, tetapi juga kehilangan kedua bola mata dan bibirnya digunting. "Saya menyampaikan ada peristiwa biadab yang terjadi di Jawa Barat. Seorang perempuan yang dipacari, disekap, dianiaya, dicacatkan kedua matanya hingga tidak melihat lagi, dan bibirnya digunting. Saya marah dengan laki-laki ini bernama Taufik Hidayat yang sekarang menjadi buronan," ucapnya dengan nada geram.

Sementara itu, aparat kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap pelaku. Dedi Mulyadi meminta polisi bergerak cepat agar pelaku segera ditangkap dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih dalam status buronan dan proses pencarian masih berlangsung.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini