Polres Metro Bekasi Sita 1.825 Butir Tramadol dan Hexymer dari Dua Pengedar di Tarumajaya

- Selasa, 23 Juni 2026 | 03:00 WIB
Polres Metro Bekasi Sita 1.825 Butir Tramadol dan Hexymer dari Dua Pengedar di Tarumajaya

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi menyita sebanyak 1.825 butir obat keras daftar G dalam pengungkapan kasus peredaran obat ilegal di Desa Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi obat terlarang di wilayah tersebut.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni mengungkapkan bahwa petugas berhasil mengamankan dua jenis obat keras, yaitu tramadol dan hexymer, dari dua pria yang diduga sebagai pelaku. "Petugas berhasil mengamankan 1.825 butir obat keras daftar G jenis tramadol dan hexymer dari dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran obat-obatan tersebut," ujarnya di Cikarang, Senin, 22 Juni 2026.

Menindaklanjuti informasi yang diterima, Unit 2 Sub 4 Satres Narkoba Polres Metro Bekasi segera melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dilaporkan. Pada hari yang sama, sekitar pukul 12.46 WIB, petugas mencurigai dua pria berinisial I dan U yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa 495 butir tramadol dan 1.330 butir hexymer yang diduga akan diedarkan.

Selain obat-obatan, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp2,21 juta yang diduga merupakan hasil penjualan, satu unit telepon genggam, serta dua bungkus plastik klip yang digunakan untuk mengemas barang haram tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku memperoleh obat-obatan itu dari seseorang berinisial A.

Polisi kini masih melakukan pengembangan kasus dan memburu pemasok yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut. Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Para terduga pelaku terancam dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," kata Sumarni.

Sementara itu, Kapolres mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika maupun peredaran obat keras ilegal di lingkungan sekitar. Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan situasi yang aman, sehat, dan kondusif. Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui layanan Curhat Langsung ke Bunda Kapolres (CLBK) di nomor WhatsApp 081383990086, Hotline Polri 110, maupun layanan kepolisian 24 jam di nomor 08111939110.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar