Anggota Polri di Gowa Laporkan Istri yang Berstatus ASN ke Polres atas Dugaan Aborsi Tanpa Persetujuan Suami

- Selasa, 23 Juni 2026 | 00:40 WIB
Anggota Polri di Gowa Laporkan Istri yang Berstatus ASN ke Polres atas Dugaan Aborsi Tanpa Persetujuan Suami

Seorang anggota Polri di Kabupaten Gowa berinisial AMA melaporkan istrinya sendiri yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) ke Polres Gowa. Laporan tersebut diajukan dengan dugaan tindak pidana aborsi yang disebut terjadi tanpa sepengetahuan dan persetujuan pelapor sebagai suami.

Pelapor mengaku mengalami kerugian secara psikologis dan moral akibat peristiwa itu. Ia merasa haknya sebagai suami telah dilanggar, terutama karena selama ini memiliki harapan untuk memiliki keturunan dalam pernikahan yang sah.

Terlapor berinisial HA diketahui bekerja sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa. Laporan resmi telah tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/697/V/2026/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulawesi Selatan yang diterbitkan pada 20 Mei 2026.

Kuasa hukum pelapor, Wawan Nurewa, menjelaskan bahwa laporan diajukan karena kliennya merasa dirugikan secara psikologis dan moral. Menurut Wawan, dugaan peristiwa itu terjadi tanpa sepengetahuan maupun persetujuan dari AMA selaku suami sah.

Pihak kuasa hukum telah menyerahkan sejumlah alat bukti kepada penyidik untuk memperkuat laporan tersebut. Barang bukti yang diserahkan meliputi percakapan elektronik, dokumentasi, serta dokumen medis yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana aborsi.

Wawan mengapresiasi langkah awal yang diambil oleh penyidik Polres Gowa. Ia menyebut bahwa aparat telah mulai mengumpulkan alat bukti dan melakukan penyelidikan secara aktif.

"Kami mengapresiasi langkah awal yang telah dilakukan penyidik Polres Gowa dalam mengumpulkan alat bukti dan melakukan penyelidikan," ujar Wawan, Senin (22/7/2026).

Menurut pengakuan kuasa hukum, kliennya baru mengetahui dugaan peristiwa tersebut belakangan. Kondisi ini membuat AMA merasa sangat dirugikan, mengingat ia selama ini berharap memiliki keturunan dalam ikatan pernikahan yang sah.

"Klien kami merasa sangat dirugikan karena peristiwa tersebut diduga dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuannya. Karena itu kami meminta Polres Gowa agar meningkatkan penanganan perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Selain menyerahkan bukti tambahan, kuasa hukum juga meminta seluruh pihak terkait bersikap kooperatif. Sikap tersebut dinilai penting agar proses hukum dapat berjalan secara objektif dan profesional.

Wawan mengungkapkan bahwa terlapor saat ini masih berstatus sebagai ASN di lingkungan Pemkab Gowa. Oleh karena itu, pihaknya berencana mengirimkan surat resmi kepada instansi terkait untuk menindaklanjuti temuan di lapangan.

Surat tersebut dimaksudkan untuk meminta pemeriksaan internal apabila ditemukan dugaan pelanggaran disiplin kepegawaian. Wawan menyebut langkah itu akan ditempuh sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Jika nantinya ditemukan indikasi pelanggaran disiplin, kami akan meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku," ucapnya.

Pihak kuasa hukum berharap penanganan perkara dilakukan secara transparan, profesional, dan objektif. Mereka juga berharap seluruh fakta dapat terungkap sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Sementara itu, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Gowa, Aipda Anzar, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Polisi saat ini masih fokus mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.

“Kami masih terus mendalami kasus ini guna memastikan kelengkapan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Kami berkomitmen menuntaskan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Aipda Anzar.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags