Kejari Jaksel Putuskan Tidak Tahan Roy Suryo dan dr Tifa Usai Pelimpahan Berkas

- Senin, 22 Juni 2026 | 23:30 WIB
Kejari Jaksel Putuskan Tidak Tahan Roy Suryo dan dr Tifa Usai Pelimpahan Berkas

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak menahan Roy Suryo dan Tifauzia Tyasuma, yang akrab disapa dr Tifa, setelah pelimpahan tahap II perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden Joko Widodo pada Senin (22/6/2026). Keputusan ini diambil berdasarkan sejumlah pertimbangan yang muncul selama proses penyidikan berlangsung.

Kuasa hukum kedua tersangka, Refly Harun, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan sebelum pelimpahan dilakukan. Surat tersebut diterima Kejari Jakarta Selatan pada pukul 08.25 WIB. “Intinya kami meminta penangguhan dan atau tidak ditahan,” ujar Refly di lokasi, Senin.

Salah satu alasan utama yang disampaikan kepada jaksa adalah sikap kooperatif kedua klien selama proses hukum berjalan. Menurut Refly, Roy Suryo dan dr Tifa selalu memenuhi panggilan pemeriksaan dan tidak pernah menghalangi jalannya penyidikan. “Klien kami selama ini mematuhi prosedur wajib lapor dengan baik. Mas Roy 30 kali wajib lapor,” katanya.

Lebih lanjut, Refly menegaskan bahwa keduanya tidak pernah mangkir dari panggilan penyidik dan selalu memberikan keterangan sesuai fakta. Tidak ada upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti yang dilakukan oleh Roy Suryo maupun dr Tifa. “Tidak pernah menghambat proses pemeriksaan, tidak pernah berupaya melarikan diri, itu yang penting,” ucapnya.

Selain sikap kooperatif, jaminan dari keluarga juga menjadi faktor penentu. Istri Roy Suryo dan anak dr Tifa bertindak sebagai penjamin, bersama dengan kuasa hukum mereka. “Jadi ada beberapa orang yang menjamin bahwa klien kami siap dan dapat menghadiri sidang setiap saat,” jelas Refly. Kondisi kesehatan serta identitas tempat tinggal yang jelas turut menjadi bahan pertimbangan dalam permohonan tersebut.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, mengungkapkan bahwa total barang bukti dalam perkara ini mencapai 714 item. Barang bukti tersebut meliputi dokumen, buku, ponsel, dan flashdisk yang berisi video terkait dugaan pencemaran nama baik. Menurutnya, kasus ini sudah berlarut-larut sehingga pihaknya segera menyusun dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam waktu dekat, Roy Suryo dan dr Tifa diperkirakan akan didakwa dengan Pasal 434, 433, 441 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 35, 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Proses persidangan pun dijadwalkan akan segera bergulir di pengadilan.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar