Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa, dua tersangka dalam kasus dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Keputusan ini diambil setelah melalui pertimbangan matang dari tim jaksa penuntut umum serta mempertimbangkan surat permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum dan keluarga para tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, membenarkan bahwa penangguhan penahanan tersebut telah resmi diberikan. Menurutnya, keputusan ini didasarkan pada kesediaan keluarga kedua tersangka untuk bertindak sebagai penjamin. Selain itu, Roy Suryo dan Dokter Tifa juga telah menandatangani surat pernyataan yang menyatakan kesanggupan mereka untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
"Mereka berjanji akan memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku, tidak akan mengulangi perbuatan yang sama, serta menjaga situasi tetap kondusif," ujar Marcelo kepada wartawan usai proses pelimpahan berkas perkara, Senin, 22 Juni 2026. Ia menambahkan bahwa berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, kedua tersangka tidak perlu menjalani penahanan.
Meski tidak ditahan, kedua tersangka tetap dikenakan kewajiban untuk melapor secara rutin. Marcelo menjelaskan bahwa Roy Suryo dan Dokter Tifa diwajibkan untuk melapor setiap satu minggu sekali. Ketentuan ini berlaku selama proses persidangan masih berjalan guna memastikan kedua tersangka tetap mematuhi aturan hukum yang telah ditetapkan.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, jaksa penuntut umum telah menerima sebanyak 714 item barang bukti dari pihak kepolisian. Mayoritas barang bukti tersebut berupa dokumen fisik dan elektronik, termasuk buku, telepon genggam, serta flashdisk yang berisi tautan dan video yang berkaitan dengan perkara ini. Marcelo menyebutkan bahwa seluruh barang bukti itu akan digunakan dalam proses persidangan untuk memperkuat dakwaan terhadap kedua tersangka.
Di sisi lain, kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Refly Harun, menyambut baik keputusan tersebut. Ia mengonfirmasi bahwa penangguhan penahanan telah diterima oleh pihaknya pada pukul 17.00 WIB. "Kami mendapatkan kabar yang menggembirakan, bahwa kedua beliau itu tidak ditahan," kata Refly dengan nada lega.
Refly menambahkan bahwa sebelum proses pelimpahan tahap II dilakukan, pihaknya telah lebih dulu mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Surat tersebut diterima oleh pihak kejaksaan pada pukul 08.25 WIB. "Surat itu berisikan permohonan agar klien kami tidak ditahan," ujarnya.
Dengan dikabulkannya penangguhan penahanan ini, proses hukum terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa tetap berlanjut meskipun keduanya tidak menjalani masa tahanan. Keduanya kini hanya diwajibkan untuk mematuhi aturan wajib lapor dan bersikap kooperatif selama persidangan berlangsung.
Artikel Terkait
Puan Desak PLN Mitigasi Dampak Pemadaman Listrik Bergilir yang Ganggu Masyarakat dan Ekonomi
Polisi Tangkap Buronan Kasus Pencabulan Anak Tiri di Hotel Bogor
Roy Suryo dan dr Tifa Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan atas Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
Transaksi OVO Melonjak 77% dalam Lima Tahun, Dominasi Bergeser ke Merchant Fisik