Polisi Tangkap Buronan Penipuan Emas Rp3,7 Miliar di Jakarta

- Senin, 22 Juni 2026 | 17:10 WIB
Polisi Tangkap Buronan Penipuan Emas Rp3,7 Miliar di Jakarta

Seorang tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan emas senilai Rp3,7 miliar akhirnya berhasil diringkus oleh Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Pelaku yang diketahui berinisial DWD (43) itu ditangkap di wilayah Jakarta setelah hampir dua tahun menjadi buronan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Anwar Nasir, mengungkapkan bahwa aksi penipuan ini bermula ketika tersangka, yang merupakan pelanggan tetap, memesan emas dalam jumlah besar di Toko Emas Bintang Mas Semarang. Selama periode Februari hingga Maret 2024, DWD tercatat memesan sebanyak 16 invoice dengan total berat mencapai sekitar empat kilogram.

“Tersangka memesan 16 invoice seberat sekitar 4 kilogram seharga Rp3,7 miliar,” ujar Anwar dalam keterangannya.

Namun, setelah barang diterima, tersangka tidak kunjung melunasi pembayaran dan memilih untuk melarikan diri. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh pihak toko emas kepada aparat kepolisian.

“Faktanya dari Agustus hingga November 2024, pelapor selalu menagih dan hanya mendapat janji-janji manis. Tersangka justru menghilang dan kabur dari rumah dan toko di Madiun,” jelas Kombes Anwar Nasir.

Proses pengejaran terhadap DWD tidak berjalan mulus. Pihak kepolisian mengaku sempat mengalami kesulitan karena tersangka kerap berpindah-pindah lokasi dan menggunakan identitas palsu untuk menghilangkan jejak. Meskipun laporan polisi baru dibuat pada 2025, penyidik tidak menetapkan daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus ini.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags