Presenter Ruben Onsu melangkah masuk ke gedung Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Jakarta Pusat pada Senin (22/6/2026), ditemani kuasa hukumnya, Minola Sebayang, untuk melaporkan dugaan pelanggaran hak yang dialami kedua putrinya, Thalia dan Thania Putri Onsu. Laporan yang resmi diterima pihak KPAI ini mencakup tiga pokok persoalan: pembatasan akses pertemuan dengan anak, dugaan eksploitasi melalui siaran langsung di media sosial, serta tekanan psikis yang dialami kedua anak di lingkungan keluarga.
Ketua KPAI, Aris Adi Leksono, langsung menegaskan bahwa lembaganya akan berpegang pada prinsip perlindungan terbaik bagi anak dalam menangani laporan ini, terlepas dari konflik yang membelit Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah. Menurutnya, situasi rumah tangga yang retak tidak boleh sedikit pun mengorbankan kesejahteraan anak.
“Bagaimana kemudian dalam konflik keluarga, dalam konflik pengasuhan dan lain sebagainya, anak kemudian tidak boleh menjadi korban. Ada prinsipnya di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak disebutkan, prinsip-prinsip dasar perlindungan anak tetap harus kemudian dalam situasi apa pun,” tegas Aris di Gedung KPAI, Menteng, Jakarta Pusat.
Aris menambahkan, pihaknya akan memastikan hak tumbuh kembang anak menjadi prioritas utama dalam setiap tahapan penanganan. “Hak tumbuh kembang anak harus dijunjung tinggi, perlindungan anak harus menjadi perhatian, kemudian juga kepentingan terbaik buat anak juga menjadi perhatian, kemudian bagaimana suara anak ya, partisipasi anak juga kemudian perlu menjadi pertimbangan,” bebernya.
Namun, sebelum melangkah ke proses mediasi, KPAI akan melakukan asesmen mendalam dari berbagai pihak untuk menjaga objektivitas. “Tentu ada di dalamnya adalah tugas KPAI melakukan mediasi, tetapi tahapan-tahapannya harus kemudian kita cermati. Kita melakukan asesmen, dari berbagai pihak sehingga betul-betul kepentingan terbaik buat anak itu kemudian bisa kita gali dan mendapatkan jalan terbaik dari situasi yang ada,” pungkas Aris.
Di sisi lain, lembaga perlindungan anak ini membuka peluang untuk memanggil Sarwendah guna memperoleh keterangan yang berimbang sebelum mediasi dimulai. Langkah Ruben Onsu melaporkan persoalan ini ke KPAI merupakan respons atas dugaan pembatasan akses bertemu anak yang ia alami. Ia juga mengklaim adanya pelanggaran terhadap Akta 39 yang mengatur haknya untuk berkumpul dengan kedua putrinya.
Artikel Terkait
Perdana Menteri Inggris Keir Starmer Mundur di Tengah Kontras Popularitas Internasional dan Krisis Domestik
Menko Pangan Zulkifli Hasan Tetapkan Swasembada Berkelanjutan, Tata Kelola Koperasi, dan Sampah sebagai Prioritas Satu Tahun ke Depan
MUI Dorong Pemerintah Pertimbangkan Hukuman Mati bagi Koruptor
Argentina dan Prancis Bidik Tiket Fase Gugur Piala Dunia 2026 pada Laga Krusial Malam Ini