Pemerintah Gunakan Sistem Desil untuk Tentukan Prioritas Penerima Bantuan Sosial

- Senin, 22 Juni 2026 | 15:45 WIB
Pemerintah Gunakan Sistem Desil untuk Tentukan Prioritas Penerima Bantuan Sosial

Desil, sebuah istilah statistik yang membagi data ke dalam sepuluh kelompok sama besar, kini menjadi instrumen kunci dalam kebijakan kesejahteraan sosial di Indonesia. Pemerintah menggunakan sistem ini untuk mengelompokkan rumah tangga berdasarkan tingkat kondisi ekonomi, mulai dari yang paling miskin hingga paling sejahtera.

Seluruh penduduk diurutkan dari tingkat kesejahteraan terendah hingga tertinggi, kemudian dibagi ke dalam sepuluh lapisan. Setiap lapisan mewakili sepuluh persen dari total populasi, sehingga tercipta gambaran berjenjang tentang kondisi sosial-ekonomi masyarakat.

Dalam sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), pembagian desil mencerminkan tingkat kesejahteraan secara bertahap. Desil 1 merupakan kelompok sangat miskin atau sepuluh persen termiskin, disusul desil 2 untuk kelompok miskin, dan desil 3 untuk kelompok hampir miskin. Selanjutnya, desil 4 adalah kelompok rentan miskin, desil 5 untuk menengah bawah yang relatif stabil, desil 6 untuk menengah, desil 7 untuk menengah atas, desil 8 untuk kelompok mapan, desil 9 untuk kelompok kaya, dan desil 10 untuk kelompok sangat kaya.

Pengelompokan ini tidak hanya bertumpu pada besaran pendapatan. Pemerintah juga memperhitungkan kondisi tempat tinggal, kepemilikan aset, akses terhadap pendidikan dan layanan kesehatan, serta jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan. Dengan indikator yang lebih luas, penilaian kesejahteraan keluarga dapat dilakukan secara menyeluruh dan mendekati kondisi riil di lapangan.

Keberadaan desil sangat krusial dalam menentukan siapa yang berhak menerima bantuan sosial. Rumah tangga yang berada pada desil 1 hingga desil 4 menjadi prioritas utama dalam berbagai program perlindungan sosial. Kelompok ini dinilai paling membutuhkan dukungan untuk memenuhi kebutuhan dasar.

Beragam bantuan disalurkan dengan merujuk pada peringkat desil, antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), serta Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Selain itu, kelompok desil rendah juga menjadi sasaran asistensi rehabilitasi sosial (Atensi) dan bantuan sosial lain yang dikelola Kementerian Sosial.

Masyarakat yang masuk dalam kategori desil 5 umumnya tidak lagi menjadi prioritas utama penerima bansos seperti PKH dan BPNT. Pemerintah memprioritaskan bansos rutin tersebut untuk masyarakat yang berada di golongan desil 1 hingga desil 4.

Dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), desil 1 hingga 4 merupakan kelompok masyarakat miskin dan rentan miskin yang menjadi prioritas utama penerima semua jenis bansos. Sementara itu, desil 5 masuk dalam kategori kelompok pas-pasan atau batas bawah kelas menengah. Penyaluran bansos untuk desil 5 sangat terbatas, selektif, dan bersifat situasional berdasarkan asesmen dari Dinas Sosial setempat. Adapun desil 6 hingga 10 merupakan kelompok masyarakat menengah ke atas yang dinilai sudah mandiri secara ekonomi.

Karena kuota dan jenis bantuan untuk desil 5 sangat selektif, masyarakat disarankan melakukan pengecekan data secara berkala atau melaporkan kondisi ekonomi terkini ke pihak kelurahan atau desa setempat agar dapat dievaluasi. Verifikasi status juga dapat dilakukan secara mandiri dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui laman Cek Bansos Kemensos.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar