Menteri Bahlil Bantah Kelangkaan Batu Bara, Sebut Kendala Logistik PLN Biang Kerok Pemadaman Listrik

- Minggu, 21 Juni 2026 | 23:00 WIB
Menteri Bahlil Bantah Kelangkaan Batu Bara, Sebut Kendala Logistik PLN Biang Kerok Pemadaman Listrik

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia akhirnya angkat bicara mengenai isu pemadaman listrik yang dikaitkan dengan kelangkaan pasokan batu bara. Ia menegaskan bahwa penyebab utama insiden tersebut bukanlah kelangkaan komoditas energi itu, melainkan adanya kendala logistik yang dihadapi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

“Batu bara tidak ada kelangkaan, kenapa? Empat hari berturut-turut saya rapat dengan PLN. Kebutuhan PLN setahun 154 juta metrik ton batu bara,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Menurut Bahlil, dari total kebutuhan tahunan tersebut, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara telah memberikan penugasan kepada perusahaan pemegang konsesi batu bara sebesar 180 hingga 190 juta ton. Angka ini, lanjutnya, jauh melampaui kebutuhan PLN.

“PLN sudah melakukan kontrak dengan perusahaan-perusahaan itu 134 juta ton. Artinya tinggal kurang 18 juta ton kan, di mananya ada kekurangan?” katanya.

Meskipun demikian, Bahlil mengakui bahwa terdapat kekurangan pasokan sebesar 18 juta metrik ton. Namun, ia menekankan bahwa persoalan tersebut berada di luar kewenangan Kementerian ESDM. Menurutnya, distribusi batu bara hingga sampai ke pembangkit listrik merupakan ranah teknis manajemen logistik PLN.

“Tapi teknisnya untuk sampai ke power plant bukan tugas Dirjen Minerba, itu teknis manajemen logistik PLN,” tuturnya.

Bahlil menjelaskan bahwa peran pemerintah terbatas pada penyiapan alokasi dan mendorong perusahaan untuk segera berkontrak dengan PLN. Setelah kontrak ditandatangani, urusan selanjutnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab teknis PLN.

“Jadi pemerintah punya kewajiban menyiapkan alokasi, perusahaannya apa, dan segera mendorong untuk berkontrak dengan PLN. Begitu kontrak selesai, urusan berikutnya bukan lagi pemerintah, itu urusan teknis PLN,” pungkasnya.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar