Pemprov Jabar Tetapkan UMP 2026 Naik 5,7 Persen, Kota Bekasi Catat UMK Tertinggi Rp5,9 Juta

- Minggu, 21 Juni 2026 | 18:45 WIB
Pemprov Jabar Tetapkan UMP 2026 Naik 5,7 Persen, Kota Bekasi Catat UMK Tertinggi Rp5,9 Juta

Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026, yang akan menjadi acuan pengupahan bagi pekerja di wilayah tersebut mulai 1 Januari 2026. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025 yang ditandatangani pada 23 Desember 2025, memastikan penyesuaian upah dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi terkini.

Dalam kebijakan tersebut, UMP Jawa Barat 2026 ditetapkan sebesar Rp2.317.601, mengalami kenaikan 5,767 persen atau bertambah sekitar Rp126.368,82 dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp2.191.232,18. Penyesuaian ini mengacu pada formula pengupahan nasional dengan nilai alpha 0,7, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menetapkan UMK tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025. Penetapan ini dilakukan berdasarkan rekomendasi bupati dan wali kota dengan memperhatikan ketentuan upah minimum yang berlaku.

Di Kota Bandung, UMK tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.737.678, naik Rp254.764 atau 5,68 persen dari UMK 2025 yang berada di angka Rp4.482.914. Namun, UMK tertinggi di Jawa Barat pada tahun ini masih diraih oleh Kota Bekasi dengan nominal Rp5.999.443, meningkat Rp308.670 atau 5,43 persen dari UMK 2025 sebesar Rp5.690.752.

Di sisi lain, UMK terendah di Jawa Barat tercatat di Kabupaten Pangandaran sebesar Rp2.351.250. Angka ini naik Rp129.526 atau 5,83 persen dari UMK 2025 yang sebesar Rp2.221.724,19.

Berikut daftar lengkap UMK Jawa Barat 2026 yang berlaku mulai 1 Januari 2026 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025: Kota Bekasi Rp5.999.443, Kabupaten Bekasi Rp5.938.885, Karawang Rp5.886.853, Purwakarta Rp5.052.856, Depok Rp5.522.662, Kota Bogor Rp5.437.203, Kabupaten Bogor Rp5.161.769, Kota Bandung Rp4.737.678, Cimahi Rp4.090.568, Bandung Barat Rp3.984.711, Kabupaten Bandung Rp3.972.202, Sumedang Rp3.949.856, Kota Sukabumi Rp3.831.926, Kabupaten Sukabumi Rp3.192.807, Subang Rp3.737.482, Cianjur Rp3.316.191, Kota Tasikmalaya Rp2.980.336, Kabupaten Tasikmalaya Rp2.871.874, Indramayu Rp2.910.254, Kota Cirebon Rp2.878.646, Kabupaten Cirebon Rp2.880.798, Majalengka Rp2.595.368, Garut Rp2.472.227, Ciamis Rp2.373.644, Kuningan Rp2.369.380, Kota Banjar Rp2.361.241, dan Pangandaran Rp2.351.250.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags