Pemerintah resmi membuka jalan bagi Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk bertransformasi menjadi perusahaan publik. Langkah ini terwujud setelah pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6). Salah satu substansi kunci yang diubah dalam regulasi tersebut adalah penambahan ketentuan mengenai demutualisasi bursa.
Demutualisasi pada dasarnya mengubah struktur kepemilikan bursa dari model mutual di mana kepemilikan hanya dimiliki oleh anggota bursa menjadi struktur yang terbuka bagi pihak lain, termasuk pemerintah dan lembaga negara. Dengan kata lain, status BEI akan bertransformasi dari perusahaan berbasis keanggotaan menjadi perseroan yang berorientasi pada laba. Dalam sistem mutual selama ini, anggota bursa bertindak ganda sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa yang menikmati manfaat ekonomi perusahaan.
Perubahan fundamental ini secara eksplisit diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU P2SK hasil revisi. Pasal tersebut menegaskan bahwa Bursa Efek tidak lagi bersifat mutual, melainkan menjadi lembaga yang demutual dan berorientasi laba. Tujuan dari perubahan ini adalah agar bursa dapat bergerak lebih gesit dalam mengikuti dinamika dan perkembangan pasar keuangan global yang semakin kompetitif.
“Bursa Efek dapat menarik minat para investor besar yang memiliki peran besar untuk memajukan Bursa Efek,” demikian bunyi penjelasan resmi atas Pasal 8 ayat (3) UU P2SK yang telah direvisi. Lebih lanjut, pasal tersebut juga menjabarkan bahwa struktur demutualisasi membuka peluang bagi BEI untuk melantai di bursa sahamnya sendiri melalui penawaran umum perdana (initial public offering/IPO), tentunya dengan tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, menyambut baik perubahan ini. Menurutnya, demutualisasi akan membuka pintu bagi masuknya pemegang saham baru di luar anggota bursa, sekaligus menjadi katalis bagi inovasi dan pengembangan bisnis BEI.
“Bayangkan tuntutan modernisasi, interconnectedness atau keterkaitan antar bursa regional maupun global menjadi potensi dan peluang yang sangat besar ketika kita menghadirkan demutualisasi bursa ke depan,” ujar Hasan pada Jumat (13/3). Ia menambahkan bahwa perubahan struktur kepemilikan ini akan menghadirkan gagasan-gagasan segar yang pada akhirnya memperkuat daya saing bursa di tengah meningkatnya keterhubungan antarbursa di tingkat regional dan global.
Salah satu implikasi paling menarik dari kebijakan ini adalah terbukanya peluang bagi negara untuk menjadi pemegang saham BEI. Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) bahkan telah menyatakan minatnya untuk berinvestasi begitu proses demutualisasi terlaksana. “Kita terbuka, kalau sudah terjadi demutualisasi, tentunya Danantara berkeinginan untuk masuk juga,” kata Chief Executive Officer Danantara, Rosan Roeslani, pada Jumat (30/1).
Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun memberikan gambaran lebih rinci mengenai peta jalan transformasi ini. Ia menjelaskan bahwa proses demutualisasi BEI akan berlangsung dalam dua tahap. Tahap pertama dilakukan melalui skema private placement, di mana pemegang saham lama melepas sebagian kepemilikannya kepada investor baru. Setelah struktur kepemilikan berubah, BEI diharapkan menjalankan tata kelola sebagaimana layaknya perusahaan terbuka dalam periode tertentu. Langkah ini dinilai krusial untuk meningkatkan transparansi pengelolaan pasar modal sekaligus menjadi contoh penerapan tata kelola yang baik bagi seluruh emiten.
Menurut Misbakhun, BEI juga perlu menerapkan porsi saham publik (floating share) yang memadai agar sejalan dengan standar yang selama ini diwajibkan kepada perusahaan tercatat. Setelah melalui tahap private placement, proses demutualisasi berpeluang dilanjutkan dengan penawaran umum perdana saham. Dengan skema IPO inilah, masyarakat luas pada akhirnya dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia.
Artikel Terkait
Parkir Liar di Cawang Makan Tiga Perempat Jalan, Dishub DKI Akan Koordinasi dengan Warga
Kadis Perhubungan DKI Bantah Tudingan Pungli Pengemudi Ojol: Motor Dikembalikan Gratis
Warga Suriah di Quneitra Desak PBB Usut Nasib 47 Kerabat yang Diduga Ditahan Israel
Presiden Iran Optimistis Kesepakatan dengan AS Pulihkan Aset Beku Rp106 Triliun di Qatar