Seorang pemuda berinisial IMT (19) nekat membobol rumah di kawasan Royal Park Residence, Mustika Jaya, Kota Bekasi, saat pemilik dan keluarganya tengah beribadah ke gereja. Ironisnya, pelaku yang merupakan teman dari adik pemilik rumah itu akhirnya dibekuk setelah aksinya terekam kamera pengawas.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 24 Mei, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, pemilik rumah berinisial VEL (30) bersama keluarganya sedang meninggalkan rumah untuk menjalankan ibadah. Sepulang dari gereja, korban mendapati rumahnya dalam keadaan tidak seperti biasa dan segera melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
“Pelaku yang merupakan teman adik korban ditangkap setelah aksinya terekam CCTV,” jelas Kusumo dalam jumpa pers di Mapolres Bekasi Kota, Jumat, 19 Juni 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap IMT di Perum Grand Vista, Desa Jayamulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu, 13 Juni 2026. Pelaku diketahui kerap bermain ke rumah korban karena berteman dengan adik VEL. Dari kebiasaan itu, IMT mengetahui persis tempat penyembunyian kunci rumah saat keluarga korban bepergian.
“Pelaku sudah mengetahui letak kunci rumah yang disimpan korban di rak sepatu dekat pintu masuk. Kunci itu pernah dilihat pelaku saat berteman dengan adik korban,” kata Kusumo.
Pada saat beraksi, IMT langsung masuk ke dalam kamar korban dan membuka lemari yang tidak dikunci. Dari sana, ia menggasak sejumlah uang dan satu unit iPhone milik korban. Barang curian tersebut berupa valuta asing, yakni dolar Amerika Serikat dan euro, yang kemudian ditukarkan di money changer. Total nilai uang yang berhasil diperoleh pelaku mencapai Rp 33,4 juta.
Uang puluhan juta tersebut tidak bertahan lama di tangan IMT. Sebagian besar digunakan untuk berfoya-foya, seperti membeli jam tangan Seiko seharga Rp 4,5 juta, sepatu New Balance Rp 2,4 juta, dan kaos H&M Rp 299 ribu. Sementara itu, uang dari euro senilai Rp 13 juta dipakai untuk judi online dan membayar utang. Sisanya, uang dari dolar Singapura, dihabiskan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli casing ponsel.
“Motifnya ekonomi. Pelaku tidak bekerja. Uang habis untuk foya-foya, kebutuhan sehari-hari dan judi online,” imbuh Kusumo.
Saat ini, pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk sisa uang yang belum sempat dibelanjakan oleh IMT. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp 500 juta.
Artikel Terkait
Casemiro Sepakat Gabung Inter Miami, Satu Lapangan dengan Lionel Messi
Titiek Soeharto Tinjau Panen Udang Vaname di Nusakambangan, Napi Dapat Upah Rp25 Ribu Per Hari
Pemprov DKI Gelar Haul Akbar Ulama dan Habaib Betawi dalam Rangka HUT ke-499 Jakarta
Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk di Jalur Pantura Probolinggo, Sopir Kabur