KPK Imbau Partai Politik Cermat Telusuri Rekam Jejak Kader Usai Mantan Gubernur Nur Alam Gabung PSI

- Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:00 WIB
KPK Imbau Partai Politik Cermat Telusuri Rekam Jejak Kader Usai Mantan Gubernur Nur Alam Gabung PSI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan partai politik untuk lebih cermat menelusuri rekam jejak, integritas, dan kepatuhan hukum calon kader, menyusul keputusan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, yang menyatakan bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Imbauan ini disampaikan menyusul status Nur Alam yang masih menjalani masa bebas bersyarat dalam perkara korupsi suap dan gratifikasi terkait penerbitan izin usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara pada periode 2009 hingga 2014.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa setiap partai politik perlu menerapkan prinsip kehati-hatian dan uji tuntas dalam proses rekrutmen kader maupun pengisian jabatan politik. “Kami memandang penting bagi setiap partai politik untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dan due diligence dalam proses rekrutmen kader maupun pengisian jabatan politik, dengan melakukan penelusuran yang memadai terhadap rekam jejak, integritas, serta kepatuhan hukum calon kadernya,” ujar Budi dalam keterangan tertulis pada Jumat, 19 Juni 2026.

Menurut Budi, pengecekan terhadap calon kader merupakan bentuk dukungan nyata terhadap agenda pemberantasan korupsi. Ia menilai proses rekrutmen politik menjadi pintu awal pembentukan kepemimpinan publik yang berintegritas. KPK memandang partai politik memiliki peran strategis dalam memastikan kaderisasi melahirkan pemimpin yang tidak hanya kompeten, tetapi juga memiliki komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan mampu menjaga kepercayaan publik.

Lebih lanjut, Budi menyebut partai politik perlu memperhatikan status hukum calon kader yang pernah diproses pidana. Hal ini mencakup apakah seseorang masih menjalani pembebasan bersyarat atau memiliki putusan pengadilan yang mencantumkan pencabutan hak politik. “Bagi KPK, pemberantasan korupsi tidak hanya bertumpu pada penindakan, tetapi juga memerlukan komitmen bersama seluruh elemen bangsa, termasuk partai politik sebagai salah satu pilar utama demokrasi,” kata Budi.

Di sisi lain, KPK menyatakan tetap menghormati hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam politik, sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, Budi menegaskan bahwa budaya antikorupsi harus dibangun sejak tahap rekrutmen politik. “Oleh karena itu, aspek integritas dan rekam jejak antikorupsi semestinya menjadi pertimbangan utama dalam setiap pengambilan keputusan politik, sehingga tujuan besar mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi dapat tercapai secara berkelanjutan,” pungkasnya.

Pernyataan KPK ini muncul setelah Nur Alam mengumumkan bergabung dengan PSI. Keputusan mantan kepala daerah itu menjadi sorotan karena status hukumnya yang belum sepenuhnya tuntas dalam sistem pemasyarakatan. Nur Alam diketahui telah menjalani bebas bersyarat sejak 16 Januari 2024 dan masih berada di bawah bimbingan Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung hingga 27 Januari 2029.

Dalam perkara yang menjeratnya, Nur Alam divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 28 Maret 2018. Kasus tersebut berkaitan dengan penerbitan Izin Usaha Pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara yang disebut merugikan negara hingga triliunan rupiah. Selain hukuman badan, Nur Alam juga dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar serta pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah selesai menjalani hukuman.

KPK menegaskan bahwa kehati-hatian partai politik dalam merekrut kader diperlukan untuk menjaga integritas demokrasi. Langkah ini dinilai penting agar kepercayaan publik terhadap institusi politik tidak semakin tergerus di tengah upaya pemberantasan korupsi yang berkelanjutan.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar