BPJPH Dorong UMKM Manfaatkan Fasilitasi Sertifikasi Halal Jelang Kewajiban Penuh Oktober 2026

- Jumat, 19 Juni 2026 | 11:15 WIB
BPJPH Dorong UMKM Manfaatkan Fasilitasi Sertifikasi Halal Jelang Kewajiban Penuh Oktober 2026

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus mendorong pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) agar memanfaatkan program fasilitasi sertifikasi halal, seiring semakin dekatnya implementasi kewajiban sertifikasi halal yang akan berlaku penuh pada 18 Oktober 2026. Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar pemenuhan regulasi, melainkan juga instrumen strategis untuk meningkatkan kualitas usaha, daya saing, dan memperluas akses pasar bagi para pelaku UMK.

Pernyataan itu disampaikan Ahmad Haikal saat menjadi narasumber dalam Talk Show UMKM Insight bertema “Legalitas dan Standardisasi: Fondasi UMKM Naik Kelas dan Berdaya Saing” yang digelar di SMESCO Labo, Jakarta, Rabu (17/6/2026). Acara tersebut turut menghadirkan Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM, Bagus Rachman, serta Department Head Product BRI, Antonius Aris Bangun Prasetyo, dua figur yang dinilai memiliki komitmen kuat dalam memperkuat ekosistem UMKM dan halal nasional.

Dalam kesempatan itu, Ahmad Haikal yang akrab disapa Babe Haikal mengingatkan bahwa kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku UMK akan berlaku penuh pada 18 Oktober mendatang. Ia menekankan bahwa sertifikasi halal seharusnya tidak dipandang sebagai beban atau hambatan, melainkan sebagai peluang.

“Halal itu bukan cuma soal agama semata, tetapi sudah menjadi standar universal yang dapat diterima siapa pun. Halal adalah booster for growth economy engine. Kalau kita tidak tertib halal, kita akan tertinggal,” ujar Babe Haikal dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (19/6/2026).

Menurutnya, aspek halal merupakan bagian dari transformasi usaha karena tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan ketentuan, tetapi juga mendorong UMKM agar mampu bersaing di pasar yang lebih luas. Ia menilai, penerapan aspek halal pada UMKM dapat meningkatkan kualitas produk, tata kelola usaha, dan kepercayaan konsumen.

“Halal bukan hanya perubahan, tetapi transformasi. Transformasi UMKM menuju halal adalah transformasi menuju usaha yang lebih siap, lebih terpercaya, dan lebih kompetitif. Ketika sebuah produk sudah halal, artinya produk tersebut telah memenuhi standar yang membuatnya layak bersaing dan marketable, bukan hanya di dalam negeri tetapi juga di pasar global,” imbuhnya.

Di tengah tren global yang mengedepankan keberlanjutan, kesehatan, dan kualitas produk, Babe Haikal menambahkan bahwa aspek halal menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan konsumen sekaligus meningkatkan daya saing. Konsep halal, menurutnya, relevan karena mencakup aspek kebersihan, keamanan, kualitas, dan keberlanjutan.

Ia juga menyampaikan bahwa penguatan ekosistem halal nasional merupakan bagian dari visi menjadikan Indonesia sebagai barometer halal dunia. Visi tersebut, lanjutnya, dapat terwujud melalui kolaborasi antarpemangku kepentingan serta transformasi masif di sektor UMKM.

“Tujuan kita bukan sekadar menambah jumlah sertifikat halal, tetapi menjadikan Halal Indonesia sebagai standar dan barometer dunia. Karena itu, transformasi UMKM menuju halal harus menjadi gerakan bersama,” tegasnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM, Bagus Rachman, menyampaikan hal serupa. Ia menyoroti pentingnya membangun ekosistem halal nasional melalui kolaborasi berbagai pihak, serta bagaimana sertifikasi halal dapat menjadi selling point untuk meningkatkan daya saing UMKM.

“Ketika UMKM masuk ke dalam ekosistem halal, produk yang dihasilkan tidak hanya memenuhi kebutuhan pasar domestik, tetapi juga memiliki peluang yang lebih besar untuk diterima di pasar internasional. Halal menjadi bagian penting dalam membangun UMKM yang naik kelas dan berdaya saing global,” jelasnya.

Dari sisi perbankan, Department Head Product BRI, Antonius Aris Bangun Prasetyo, menyatakan dukungannya terhadap penguatan ekosistem halal. Ia menegaskan bahwa BRI terus mempertahankan komitmennya dalam mendukung pelaku UMKM melalui program pembiayaan dan pendampingan untuk mempermudah proses pengurusan sertifikasi halal.

Melalui acara ini, BPJPH mengajak seluruh pelaku UMKM untuk segera mengurus proses sertifikasi halal dan memanfaatkan program fasilitasi yang tersedia, mengingat semakin dekatnya implementasi kewajiban halal pada Oktober 2026. Ajakan ini merupakan langkah strategis untuk membantu UMKM meningkatkan daya saing, memperluas akses pasar, serta menjadi bagian dari ekosistem halal Indonesia yang berdaya saing global.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar