Polisi Amankan 69 Orang Bukan Karyawan Hotel Sultan Saat Eksekusi Ricuh

- Kamis, 18 Juni 2026 | 12:55 WIB
Polisi Amankan 69 Orang Bukan Karyawan Hotel Sultan Saat Eksekusi Ricuh

Sebanyak 69 orang diamankan oleh aparat kepolisian buntut kericuhan yang terjadi saat proses eksekusi eks Hotel Sultan di Jakarta Pusat. Kepolisian memastikan bahwa puluhan orang tersebut bukanlah bagian dari karyawan hotel. “Sementara ini yang diamankan adalah 69 orang dan ini bukan merupakan karyawan dari eks Hotel Sultan. Ini kami luruskan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan di lokasi eksekusi, Kamis (18/6/2026).

Budi menegaskan bahwa orang-orang yang diduga menjadi pemicu kericuhan saat eksekusi merupakan pihak luar. Ia menduga massa yang berkumpul di lokasi merupakan kelompok yang sengaja dimobilisasi. “Jadi mereka adalah massa yang dimobilisasi untuk mencoba menghalang-halangi dalam proses penyitaan aset di lokasi ini,” jelasnya.

Polisi kini akan mendalami identitas dan peran dari setiap orang yang diamankan. Sementara itu, Budi juga mengungkapkan bahwa sejumlah tamu yang menginap di hotel pada hari eksekusi bukanlah tamu biasa. “Jadi kami jelaskan, orang yang menghuni itu adalah orang yang dikondisikan untuk tetap menginap dari beberapa hari yang lalu. Karena proses eksekusi ini sebenarnya sudah beberapa waktu dilakukan, tetapi masih ada tahap untuk melakukan negosiasi agar mereka diimbau meninggalkan secara persuasif,” ungkapnya.

Secara keseluruhan, sekitar 500 orang terpantau berkumpul di area Hotel Sultan saat eksekusi berlangsung. Kepolisian saat ini tengah mendalami pihak-pihak yang diduga melakukan perlawanan terhadap petugas. “Tadi kita sama-sama melihat ada lebih kurang 500 masyarakat yang menduduki objek untuk dilakukan eksekusi, dan ini pasti kami akan lakukan pendalaman terkait tentang mencoba menghalang-halangi serta melakukan perlawanan terhadap petugas yang sedang melakukan tugas,” ucap Budi.

Proses eksekusi eks Hotel Sultan sendiri berujung ricuh setelah massa yang menolak melempari aparat dengan batu. Eksekusi ini didasarkan pada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa Blok 15 tempat Hotel Sultan berdiri merupakan aset negara yang telah dibebaskan oleh pemerintah sejak sekitar tahun 1959. Dengan demikian, aset tersebut harus berada di bawah kendali pemerintah.

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto mengungkapkan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam pelaksanaan eksekusi ini. Menurut Bambang, Presiden meminta agar seluruh aset milik negara dapat ditarik kembali. “Dalam beberapa kesempatan, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa kita harus menarik aset-aset pemerintah, aset-aset negara yang selama ini dikuasai oleh pihak lain,” kata Bambang saat berada di lokasi eksekusi kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) Hotel Sultan, Kamis (18/6).

Pelaksanaan eksekusi tersebut telah mendapatkan keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 1/PDT.EKS/2026/PN.Jkt.Pst. jo. Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Dalam surat putusannya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat bahwa permohonan para Pemohon Eksekusi mengenai pengosongan telah memenuhi persyaratan hukum dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat dikabulkan.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags