BPJPH Dorong Pemkab Pati Perluas Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi UMK Jelang Kewajiban 2026

- Kamis, 18 Juni 2026 | 08:35 WIB
BPJPH Dorong Pemkab Pati Perluas Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi UMK Jelang Kewajiban 2026

Sekretaris Utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Aqil Irham, mendorong Pemerintah Kabupaten Pati untuk memperluas fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Langkah ini dinilai strategis untuk memperkuat ekosistem halal di daerah sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal menjelang implementasi kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026.

“Kami telah berdiskusi dengan Pemerintah Kabupaten Pati agar pelaku usaha dapat difasilitasi memperoleh sertifikat halal. Pendanaan dan dukungan dapat dilakukan secara gotong royong melalui pemerintah daerah, BAZNAS, Badan Wakaf Indonesia, maupun program tanggung jawab sosial perusahaan,” ujar Aqil Irham dalam keterangan tertulis, Kamis (18/6/2026). Menurutnya, dengan dukungan tersebut, semakin banyak produk UMK yang mampu memperoleh sertifikat halal dan meningkatkan daya saingnya di pasar.

Pernyataan itu disampaikan Aqil Irham saat menghadiri kegiatan Literasi Sadar Halal bagi Kelompok Masyarakat yang digelar BPJPH bersama Komisi VIII DPR RI di Pati, Senin (15/6/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan bahwa pengembangan ekosistem halal tidak dapat dilakukan oleh BPJPH seorang diri. Kolaborasi dan sinergi dari berbagai pihak dinilai mutlak diperlukan agar semakin banyak pelaku usaha mendapatkan akses terhadap layanan sertifikasi halal dan mampu menjadikannya sebagai instrumen penguatan usaha.

Lebih lanjut, Aqil Irham menegaskan bahwa sertifikat halal tidak hanya berfungsi sebagai pemenuhan regulasi. Ia menyebutnya sebagai faktor penting dalam meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperluas peluang pasar bagi pelaku usaha. “Kehadiran kami di sini untuk memberikan pemahaman bahwa produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan berbagai produk lainnya yang diatur dalam ketentuan Jaminan Produk Halal wajib bersertifikat halal. Sertifikat halal bukan sekadar pemenuhan regulasi, tetapi juga menjadi nilai tambah yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan pelaku usaha,” tuturnya.

Menurut Aqil Irham, penguatan ekosistem halal menjadi langkah krusial untuk memastikan pelaku usaha siap menghadapi implementasi Wajib Halal Oktober 2026. Ia juga menyebutkan bahwa langkah ini sekaligus menjadi peluang untuk memanfaatkan pasar halal yang besar, baik di tingkat nasional maupun global. Dalam konteks ini, ia menegaskan bahwa DPR RI merupakan mitra strategis BPJPH dalam memperluas implementasi Jaminan Produk Halal di berbagai daerah.

Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI Sri Wulan menilai peningkatan kesadaran halal di kalangan pelaku usaha dan masyarakat perlu menjadi gerakan bersama. Menurutnya, hal ini berkaitan erat dengan perlindungan konsumen sekaligus penguatan ekonomi masyarakat. “Kesadaran halal itu penting. Ketika masyarakat melihat label halal pada suatu produk, maka muncul rasa aman dan tenang. Karena itu, pelaku UMKM perlu menjadi bagian dari ekosistem halal agar mampu meningkatkan daya saing usahanya,” ujar Sri Wulan.

Ia menambahkan bahwa sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam mempercepat sertifikasi halal. “Tadi kami juga berdiskusi dengan pemerintah daerah mengenai berbagai peluang fasilitasi sertifikasi halal. Program yang disiapkan pemerintah pusat perlu mendapat dukungan daerah agar manfaatnya semakin dirasakan oleh masyarakat,” sambungnya.

Berdasarkan data BPJPH per 15 Juni 2026, tercatat sebanyak 23.390 pelaku usaha telah memiliki sertifikat halal dengan total 51.301 produk bersertifikat halal. Sektor makanan dan minuman menjadi penyumbang terbesar, dengan 23.319 pelaku usaha dan 50.631 produk bersertifikat halal. Mayoritas sertifikat tersebut diterbitkan melalui skema Self Declare program SEHATI, yang dirancang BPJPH untuk memudahkan produk usaha mikro dan kecil dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal.

Dalam kegiatan Literasi Sadar Halal tersebut, para peserta juga diberikan materi mengenai tata cara pendaftaran sertifikasi halal serta kategori pelaku usaha yang wajib bersertifikat halal pada 2026. Pada kesempatan yang sama, Kepala Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (PJPH) Provinsi Jawa Tengah, Ika Efrilia, mengajak para pelaku usaha untuk memanfaatkan kuota Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Ia menyebutkan bahwa saat ini masih tersedia lebih dari 34 ribu kuota untuk Provinsi Jawa Tengah.

Manfaat sertifikasi halal pun dirasakan langsung oleh salah satu pelaku UMK, Habib Hidayat. Produsen makanan olahan jenang asal Pati ini memperoleh sertifikat halal melalui program SEHATI. Menurutnya, sertifikasi halal memberikan dampak positif terhadap perkembangan usahanya. “Setelah memiliki sertifikat halal, kepercayaan konsumen meningkat. Produksi yang sebelumnya sekitar 15 kilogram per hari kini dapat mencapai 100 hingga 200 kilogram per hari. Sertifikat halal memberikan nilai tambah sekaligus memperkuat keyakinan konsumen terhadap produk kami,” ungkap Habib.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar