Pria di Depok Aniaya Pengemudi Ojol dengan Palu gegara Salah Paham Tuduhan Jambret

- Rabu, 17 Juni 2026 | 16:30 WIB
Pria di Depok Aniaya Pengemudi Ojol dengan Palu gegara Salah Paham Tuduhan Jambret

Seorang pria berinisial MR (38) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga menganiaya seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial DF (26) di Jalan Raya Pasir Putih, Sawangan, Depok, pada Minggu (14/6) sore. Peristiwa itu bermula dari kecurigaan pelaku yang mengira korban tengah melakukan percobaan pencurian ponsel milik seorang perempuan.

Saat itu, korban yang sedang melintas mencari orderan tiba-tiba diteriaki dari belakang. “Woi… lu jambret! Woi, lu jambret ya!” teriak seseorang yang tidak dikenali oleh korban, demikian keterangan Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan Thohari kepada wartawan pada Rabu (17/6/2026).

Tak lama setelah teriakan itu, pelaku memepet dan memotong laju kendaraan korban hingga DF terpaksa berhenti. Begitu korban berhenti, pelaku langsung mendorong, memegang kerah baju, dan memukul korban dengan tangan kosong hingga bibirnya terluka. Namun, aksi kekerasan itu belum berhenti sampai di situ.

“Setelah itu, pelaku mengambil palu dari bengkel motor di TKP dan memukul ke bagian kepala mengenai telinga sebelah kiri pelapor,” jelas Fauzan.

Warga sekitar yang menyaksikan kejadian tersebut segera menolong sopir ojol itu dan membawanya ke tempat penjual buah di dekat lokasi. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala dan telinga.

Sementara itu, polisi mengungkapkan bahwa insiden ini dipicu oleh kesalahpahaman. Pelaku mengira korban adalah pelaku penjambretan yang hendak mencuri ponsel milik seorang ibu yang diletakkan di dasbor motor.

“Modusnya atau motifnya, yaitu salah paham. Jadi, pelapor dituduh jambret mengambil handphone ibu-ibu yang ditaruh di dasbor motor ibu-ibu tersebut,” tutur Fauzan.

Menurut pengakuan pelaku, ia melihat korban hendak mengambil ponsel yang tergeletak di dasbor motor. Pelaku pun langsung mengejar dan meneriaki korban sebelum akhirnya memepet dan menganiayanya dengan palu. Namun, polisi menegaskan bahwa pelaku tidak mengetahui secara pasti identitas pemilik ponsel tersebut.

“Iya percobaan pencurian menurut keterangan pelaku, tapi pelaku tidak tahu itu perempuan siapa, cuma menjawab, ‘Ada wanita menaruh handphone di dasbor terus mau diambil oleh korban HP-nya’. (Korban) dipepet, baru dipukulin itu si korban,” ujar Fauzan.

Atas perbuatannya, MR kini dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 2 tahun 6 bulan atau denda sebesar Rp 50 juta.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar