Pemerintah Kabupaten Bandung Barat resmi menghapus sanksi administrasi atau denda atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mulai 9 Juni hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan ini dihadirkan sebagai bentuk keringanan bagi masyarakat sekaligus bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-19 Kabupaten Bandung Barat.
Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, menyatakan bahwa selama periode program berlangsung, masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan. “Untuk menyambut ulang tahun Bandung Barat, kami membuat program penghapusan denda pajak. Jadi masyarakat cukup membayar pokok pajaknya saja,” ujar Jeje saat meninjau pelaksanaan program di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bandung Barat, Rabu, 17 Juni 2026.
Jeje mengajak seluruh warga untuk memanfaatkan kebijakan tersebut mengingat masa berlakunya yang terbatas hingga akhir Agustus 2026. “Manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya karena waktunya tidak lama,” kata dia.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Bandung Barat, Rina Marlina, menjelaskan bahwa penghapusan sanksi administrasi tidak berlaku untuk seluruh jenis pajak daerah. Menurut Rina, terdapat empat jenis pungutan yang tidak termasuk dalam program ini, yakni Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Penghapusan sanksi berlaku untuk seluruh jenis pajak yang menjadi kewenangan kami, kecuali PKB dan BBNKB beserta opsennya yang bukan kewenangan pemerintah kabupaten,” beber Rina.
Rina menambahkan, tingkat kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Bandung Barat selama ini tergolong baik. Hal itu tercermin dari capaian target penerimaan pajak yang secara konsisten terpenuhi setiap tahun, khususnya pada sektor PBB-P2. “Setiap tahun target penerimaan pajak dapat tercapai. Untuk PBB tingkat kepatuhannya sudah cukup tinggi, dan kami berharap program keringanan ini semakin mendorong masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya,” ungkap Rina.
Artikel Terkait
Metro TV dan Menteri Hukum Bahas Revisi UU Hak Cipta untuk Lindungi Ekonomi Jurnalis di Era AI
Mobil Tabrak Separator Transjakarta di Pasar Senen, Tersangkut di Atas Pembatas Beton
Polisi Usut Aliran Dana Hanania Group ke Influencer dalam Kasus Dugaan Penipuan Umrah
Arsenal Sepakat Secara Pribadi dengan Manu Kone, Nico Paz Pilih Bertahan di Como