Polri Tegaskan Hanya Kepolisian yang Berwenang Terbitkan SIM, Peringatkan Maraknya Pemalsuan

- Rabu, 17 Juni 2026 | 12:00 WIB
Polri Tegaskan Hanya Kepolisian yang Berwenang Terbitkan SIM, Peringatkan Maraknya Pemalsuan

Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memiliki kewenangan penuh untuk menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM). Penegasan ini disampaikan sebagai respons terhadap maraknya praktik pemalsuan dan penerbitan dokumen serupa oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.

Menurut Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo, dasar hukum kewenangan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia menekankan bahwa masyarakat perlu memahami betul bahwa tidak ada institusi lain yang sah menerbitkan dokumen pengemudi selain Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Wibowo.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kewenangan ini tercantum dalam Pasal 87 ayat (2) undang-undang yang sama. Pasal tersebut secara eksplisit menyebutkan bahwa Surat Izin Mengemudi diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sementara itu, ayat (3) dari pasal yang sama mewajibkan Polri untuk menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM sebagai bagian dari pelayanan publik.

Wibowo juga mengingatkan bahwa SIM bukan sekadar kartu identitas bagi pengemudi kendaraan bermotor. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti legitimasi kompetensi mengemudi, registrasi, serta identifikasi pengemudi yang telah melalui proses verifikasi, pengujian, dan pencatatan dalam sistem informasi Polri. Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan atau menggantikan SIM yang sah menurut hukum Indonesia.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Di sisi lain, Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap berbagai informasi atau penawaran yang menjanjikan penerbitan SIM di luar mekanisme resmi. Polri berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan penerbitan SIM yang profesional, transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi informasi. Langkah ini diambil guna memberikan kepastian hukum, keamanan, serta mendukung keselamatan berlalu lintas di Indonesia.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar