Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memiliki kewenangan penuh untuk menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM). Penegasan ini disampaikan sebagai respons terhadap maraknya praktik pemalsuan dan penerbitan dokumen serupa oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.
Menurut Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo, dasar hukum kewenangan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia menekankan bahwa masyarakat perlu memahami betul bahwa tidak ada institusi lain yang sah menerbitkan dokumen pengemudi selain Polri.
“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Wibowo.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kewenangan ini tercantum dalam Pasal 87 ayat (2) undang-undang yang sama. Pasal tersebut secara eksplisit menyebutkan bahwa Surat Izin Mengemudi diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sementara itu, ayat (3) dari pasal yang sama mewajibkan Polri untuk menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM sebagai bagian dari pelayanan publik.
Wibowo juga mengingatkan bahwa SIM bukan sekadar kartu identitas bagi pengemudi kendaraan bermotor. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti legitimasi kompetensi mengemudi, registrasi, serta identifikasi pengemudi yang telah melalui proses verifikasi, pengujian, dan pencatatan dalam sistem informasi Polri. Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan atau menggantikan SIM yang sah menurut hukum Indonesia.
“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.
Di sisi lain, Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap berbagai informasi atau penawaran yang menjanjikan penerbitan SIM di luar mekanisme resmi. Polri berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan penerbitan SIM yang profesional, transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi informasi. Langkah ini diambil guna memberikan kepastian hukum, keamanan, serta mendukung keselamatan berlalu lintas di Indonesia.
Artikel Terkait
Mahfud MD Nilai Pembuntutan Aktivis BEM UGM Wajar secara Intelijen, tapi Minta Tiyo Tak Gentar
Messi Samai Rekor Gol Klose usai Hattrick, Banjir Pujian dari Haaland hingga Mike Tyson
Pemuda di Tangerang Tusuk Teman hingga Tewas Tersinggung Ucapan Kasar Lewat Telepon
Okie Agustina Ambil Alih Keuangan Kiesha Alvaro Usai Putranya Boros Beli Stik Biliar Rp100 Juta