Bobby Nasution Larang ASN dan Pegawai BUMD Sumut Gunakan Vape, Antisipasi Penyalahgunaan Narkoba

- Rabu, 17 Juni 2026 | 11:45 WIB
Bobby Nasution Larang ASN dan Pegawai BUMD Sumut Gunakan Vape, Antisipasi Penyalahgunaan Narkoba

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, secara resmi melarang penggunaan rokok elektrik atau vape bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai badan usaha milik daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Larangan itu tertuang dalam instruksi gubernur yang telah ditandatangani dan mulai berlaku.

Dokumen instruksi tersebut tercatat dengan nomor 188.54/2/INST/2026 yang ditujukan kepada pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan BUMD di Sumut, serta nomor 188.54/3/INST/2026 yang dialamatkan kepada para bupati dan wali kota se-Sumatera Utara. Dalam salah satu poin instruksi itu, secara tegas disebutkan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh pegawai ASN, non-ASN, maupun karyawan BUMD.

Tidak hanya berhenti pada lingkungan internal pemerintahan, Bobby juga meminta setiap OPD untuk mengimbau berbagai elemen masyarakat agar turut menerapkan larangan serupa. Instruksi tersebut menyasar organisasi kemasyarakatan, pelaku usaha pariwisata seperti perhotelan dan restoran, serikat pekerja, perusahaan transportasi, organisasi olahraga, hingga direktur rumah sakit. Mereka diminta melarang pekerja, karyawan, maupun anggotanya menggunakan vape.

Sementara itu, para bupati dan wali kota se-Sumut juga diinstruksikan untuk memberlakukan larangan yang sama bagi ASN dan pegawai BUMD di wilayah masing-masing. Selain itu, mereka diminta menyampaikan larangan tersebut kepada sektor-sektor terkait serta memasang tanda larangan memakai vape di tempat-tempat strategis.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Erwin Hotmansah Harahap, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah antisipatif terhadap maraknya penyalahgunaan narkoba yang memanfaatkan vape sebagai media. Ia juga menyoroti dampak kesehatan jangka panjang yang ditimbulkan oleh rokok elektrik.

“Instruksi ini sebagai langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba serta dampak kesehatan jangka panjang dari penggunaan rokok elektrik atau vape,” ujar Erwin.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar