Mahfud MD Sebut Hasyim Asy'ari Bisa Kena Pidana hingga Dipecat sebagai PNS

- Kamis, 11 Juli 2024 | 00:30 WIB
Mahfud MD Sebut Hasyim Asy'ari Bisa Kena Pidana hingga Dipecat sebagai PNS



Mahfud menegaskan, Hasyim dapat pula dikenakan pidana maupun pemecatan sebagai PNS.


"Saya berpikir langkah hukum yang lain mungkin saja dia itu dikenakan pidana, bisa delik aduan kalau ada yang mengadukan, yang mengadukan itu hanya boleh istri atau suami, yang pelaku kan. Kemudian, ada hukum kepegawaian, dia Pegawai Negeri Sipil (PNS)," kata Mahfud dalam podcast Terus Terang Mahfud MD, dikutip Rabu (10/07/2024).


Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) menuturkan, sesuai peraturan disiplin PNS orang yang melakukan tindak pidana itu dapat diberhentikan berdasar hukum administrasi kepegawaian. Diberhentikan tidak dengan hormat.


"Sehingga, menurut saya, Undip (Universitas Diponegoro) misalnya, harus mengambil prakarsa untuk memberhentikan dia tanpa ada pengaduan lagi karena buktinya sudah berdasar proses semacam ajudikasi. Ya, (Hasyim Asy'ari) PNS di Undip, itu harus diberhentikan, dan menurut saya itu penting bagi perguruan tinggi," ujar Mahfud.


Mahfud mengaku bahwa dirinya pernah melakukan tindakan tegas serupa saat menjadi Menpan-RB. 


Mahfud memberhentikan seorang dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) karena melakukan tindakan-tindakan asusila.


Saat itu, ia menerangkan, pelaku melakukan pelecahan dan hubungan seksual di luar nikah dan ada 4 orang korban melapor. 


Setelah oleh UGM dan Mendikbud diputuskan dipecat, di tingkat terakhir Mahfud memutus dosen itu dipecat tidak dengan hormat.


"Pada tingkat terakhir kan ada Majelis Kepegawaian dipimpin oleh Menpan-RB, waktu itu saya Menpan-RB, ya kita berhentikan, ya Menpan-RB ad interim waktu itu, saya berhentikan. Di sidang itu kita katakan layak diberhentikan, berhentikan, dipecat sekarang tidak dengan hormat, gitu ya," ujar Mahfud.


Menurut Mahfud, tindakan tegas penting sebagai pembelajaran semua dosen berbagai perguruan tinggi. 


Jadi, selain dipecat sebagai Ketua KPU, Hasyim Asy'ari bisa dikenakan pidana dan dipecat sebagai PNS.


Halaman:

Komentar