"Sudah dipecat sebagai Ketua KPU, sekarang sebagai dosen menurut saya juga harus diberhentikan. Kalau perlu juga istrinya itu bisa melakukan pelaporan atau pengaduan, istilah dalam hukum pidana, karena itu delik aduan," kata Mahfud.
Mahfud memandang, model seleksi ketua-ketua lembaga mau diatur seperti apapun jika tidak tahan atas intervensi dari luar akan tetap sama. Sebab, penyelenggara pemilu ini sudah merupakan hasil perubahan demi perubahan.
Apalagi, ia mengingatkan, sistem rekrutmen yang ada di Indonesia belakangan malah lebih banyak diisi tawar-menawar politik.
Dari sistem seperti itu, Mahfud berpendapat, siapa yang memiliki kekuatan politik yang bisa menduduki jabatan-jabatan strategis.
"Tapi, ya sudahlah. Kalau aturan hukum, kalau terkait itu melakukan pelanggaran hukum bisa dipidanakan kan, kalau nanti terbukti menerima suap, menerima apa, mengacaukan pemilu, tapi yang itu kan tidak terbukti sudah, etikanya kan terbukti, etikanya sudah diberhentikan sebagai Ketua KPU," ujar Mahfud.
Ia mengaku heran, orang seperti itu bisa dipilih sebagai ketua lembaga negara.
Ia berharap, setelah ini ada lagi tindakan tegas diberikan, dan jangan sampai dia malah mendapat jabatan-jabatan strategis lain.
"KPU itu lembaga negara, kok bisa terpilih, orang tidak tahu malu, tidak pernah takut dan melakukan pengulangan perbuatan amoral seperti itu, itu kan luar biasa, sehingga menurut saya ya hukumannya, kalau hanya dipecat sih ya kok ringan. Itu akan menjadi bencana bagi bangsa ini kalau itu (misal, diberikan jabatan lain) terjadi," tukas Mahfud.
Sumber: tvone
Artikel Terkait
Insentif Politik Abolisi-Amnesti Prabowo: PDIP dan Gerbong Anies Merapat
Amien Rais ke Jokowi Soal Isu Ijazah Palsu: Siapkan Badan Anda Ya Mas
Di Kongres Demokrat, SBY Singgung Cawe-Cawe: Abuse of Power adalah Dosa Terbesar!
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN