Gubernur Jateng Terbitkan Perkada untuk Realokasi Anggaran Perbaikan Jalan Tanpa Tunggu APBD Perubahan 2026

- Senin, 08 Juni 2026 | 17:40 WIB
Gubernur Jateng Terbitkan Perkada untuk Realokasi Anggaran Perbaikan Jalan Tanpa Tunggu APBD Perubahan 2026

Gubernur Jawa Tengah, Luthfi, memutuskan untuk tidak menunggu anggaran perubahan pada September 2026 guna mempercepat perbaikan infrastruktur jalan di wilayahnya. Langkah strategis itu diambil dengan menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang memungkinkan realokasi anggaran secara langsung. “Jadi untuk tahun 2026 ini, daripada menunggu anggaran perubahan bulan September, kita membat Perkada untuk menggeser beberapa anggaran yang kita gunakan untuk pemeliharaan jalan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (8/6/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Luthfi seusai mengikuti Rapat Evaluasi APBD Tahun 2026 dan Persiapan APBD Perubahan 2026 yang digelar di Kantor Gubernur Jawa Tengah. Menurutnya, realokasi anggaran ini menjadi kebutuhan mendesak untuk menggenjot kembali kemantapan jalan provinsi yang sempat menurun akibat musim hujan berkepanjangan hingga awal tahun ini.

“Hari ini saya putuskan dengan Wagub, Sekda, dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), bahwa khusus infrastruktur akan kita buatkan Perkada, sehingga jalan-jalan provinsi yang sekarang kualifikasinya rusak berat insyaallah dalam waktu dekat kita lakukan pemeliharaan dan peningkatan. Saya ingin 2026 ini kembali ke 2025 bahwa kemantapan jalan provinsi harus 94,4 persen,” tegas Luthfi.

Dana hasil realokasi tersebut, menurut Luthfi, akan diprioritaskan untuk menangani ruas jalan provinsi yang saat ini dalam kondisi rusak berat. Salah satu contoh yang disebut adalah ruas jalan Randublatung–Cepu yang sebelumnya mendapat keluhan dari masyarakat setempat. Selain itu, perbaikan juga akan menyasar ruas jalan di wilayah Soloraya serta ruas Jalan Keling–Kelet di Jepara.

“Memang tidak bisa kita bangun jalan itu sakdek saknyet (seketika). Jadi perlu adanya lelang, perlu adanya penggeseran anggaran, perlu adanya Perkada untuk mengubah agar kita tidak melanggar peraturan,” jelas Luthfi. “Jadi tidak bisa langsung, intinya kita bisa melakukan itu,” sambungnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jawa Tengah, Henggar Budi Anggoro, menambahkan bahwa melalui Perkada tahun 2026 ini, akan ada alokasi tambahan sekitar Rp200 miliar. Anggaran tersebut sudah diploting untuk sejumlah usulan yang telah diajukan sebelumnya. Titik lokasi yang menjadi sasaran tersebar di seluruh Jawa Tengah, termasuk ruas Randublatung–Cepu, Keling–Kelet di Jepara, Wonogiri, Soloraya, dan beberapa titik lainnya.

“Harapannya nanti posisi kemantapan jalan di akhir 2026 nanti bisa naik,” kata Budi. Berdasarkan perhitungan terakhir, dengan adanya tambahan alokasi sekitar Rp200 miliar dan APBD Perubahan, kemantapan jalan diperkirakan akan kembali pada kisaran 93 persen, bahkan berpotensi naik menjadi 95 hingga 96 persen.

Budi menjelaskan, perbaikan jalan rusak di Jawa Tengah dilakukan melalui dua skema. Pertama, melalui Bidang Bina Marga dengan metode pengaspalan jalan dua lapis. Kedua, melalui Balai Pengelolaan Jalan (BPJ) dengan pengaspalan satu lapis. “Jadi perbaikan jalan rusak di Jawa Tengah melalui dua cara,” pungkasnya.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags