Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar atas Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

- Kamis, 04 Juni 2026 | 17:01 WIB
Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar atas Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer yang akrab disapa Noel, menerima vonis empat tahun enam bulan penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,4 miliar dalam perkara pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Ia mengakui seluruh perbuatannya dan menyatakan hukuman tersebut merupakan konsekuensi atas kelalaiannya sebagai pejabat publik yang telah mengecewakan masyarakat.

“Hari ini keadilan dan hukuman terhadap saya sudah selesai, dan saya menerima hukuman itu karena memang dari awal saya sudah mengakui kesalahan saya. Ini konsekuensi jadi pejabat yang lengah, jadi pejabat yang membuat banyak publik kecewa,” ujar Noel usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Dalam kesempatan itu, Noel menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada rakyat Indonesia, kalangan buruh, hingga Presiden Prabowo Subianto. “Saya mohon maaf sekali karena mengecewakan mereka,” ucapnya.

Ia pun menyatakan siap bertanggung jawab atas perbuatannya. “Jadi ini bentuk tanggung jawab saya, dan saya rasa hakim sudah melakukan pertimbangan hukum luar biasa. Begitu juga JPU telah luar biasa melakukan kerja-kerja dan tuntutan-tuntutan yang luar biasa,” katanya.

Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Noel terbukti bersalah dalam kasus pemerasan sertifikasi K3. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Selain pidana penjara, Noel juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta dengan subsider pidana kurungan selama 90 hari. Majelis hakim pun menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp3 miliar.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar