Tunggal putri Indonesia, Putri Kusuma Wardani, harus melewati pertarungan sengit selama lebih dari satu jam untuk mengamankan tiket ke babak perempat final Indonesia Open 2026. Berlaga di Istora Gelora Bung Karno, Kamis (4/6/2026), ia menundukkan wakil Kanada, Michelle Li, melalui pertarungan tiga gim yang menegangkan dengan skor akhir 12-21, 21-18, 21-16. Mental baja yang ditunjukkan Putri KW menjadi kunci kebangkitannya setelah sempat tertinggal di gim pertama.
Gim pertama menjadi ujian berat bagi pebulu tangkis Indonesia tersebut. Ia tertinggal sejak interval dengan skor 8-11 dan terus kesulitan menghadapi tekanan dari Michelle Li. Alhasil, ia harus mengakui keunggulan lawan dengan kekalahan 12-21.
Memasuki gim kedua, perlahan Putri KW mulai menemukan ritme permainannya. Ia tampil lebih agresif dan mampu menguasai jalannya pertandingan. Keunggulan sempat melebar hingga 14-6 dan 17-9. Meskipun Michelle Li berusaha memangkas ketertinggalan menjadi 16-18, Putri berhasil menutup gim kedua dengan skor 21-18 melalui sebuah smes keras yang gagal dikembalikan lawan.
Sementara itu, gim penentuan berlangsung semakin ketat. Kedua pemain saling beradu strategi dan pukulan. Namun, Putri KW berhasil memimpin di interval dengan skor 11-8. Ia terus menjaga jarak aman hingga skor 15-12, lalu menjauh menjadi 17-13 setelah sebuah pukulannya dinyatakan masuk oleh hakim garis.
Pertandingan kian mendekati akhir ketika smes keras lainnya membawa skor menjadi 19-15. Match point pun tercipta di angka 20-16. Pada kesempatan pertamanya, Putri langsung menuntaskan perlawanan Michelle Li setelah pengembalian backhand lawan keluar dari lapangan.
Kemenangan ini tidak hanya memastikan langkah Putri Kusuma Wardani ke babak perempat final, tetapi juga memperkuat peluang Indonesia untuk bersaing di sektor tunggal putri pada turnamen bergengsi tersebut. Perjuangan panjang yang ia lalui di Istora GBK akhirnya berbuah manis.
Artikel Terkait
Wakil Ketua DPR Prihatin atas Rentetan Kasus Hukum yang Jerat Pejabat Pemerintah
Guru Besar UIN Diperiksa Polisi 5 Jam Terkait Dugaan Hasutan soal Penggulingan Pemerintahan
Mendag Budi Santoso: Indonesia Tak Perlu Impor Pangan Jika Stok Domestik Surplus
KPK Temukan Aliran Dana Rp357 Miliar dari Pemerasan Izin Tinggal WNA