Keluarga Korban Pembunuhan Brigadir Bank di PNM Kecewa Berat Vonis Hakim, Nilai Tak Setimpal

- Rabu, 03 Juni 2026 | 20:05 WIB
Keluarga Korban Pembunuhan Brigadir Bank di PNM Kecewa Berat Vonis Hakim, Nilai Tak Setimpal

Kekecewaan mendalam menyelimuti keluarga M Ilham Pradipta, kepala cabang sebuah bank yang tewas dalam kasus penculikan dan pembunuhan yang melibatkan tiga prajurit TNI. Mereka menyesali putusan majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta yang dinilai tidak menjerat para terdakwa dengan pasal pembunuhan berencana. Vonis yang dijatuhkan, menurut pihak keluarga, tidak sebanding dengan beratnya perbuatan yang telah merenggut nyawa Ilham.

“Saya bersama dengan ayah dan juga kakak serta keluarga korban yang lain, serta di dalam ada istri korban, yang sangat kecewa dengan hasil putusan hari ini,” ujar Marselinus Edwin, kuasa hukum keluarga Ilham, kepada wartawan di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu (3/6/2026). Ia menegaskan bahwa kekecewaan itu sudah muncul sejak awal persidangan karena tuntutan pembunuhan berencana tidak pernah diterapkan.

Marselinus menyatakan bahwa pihaknya akan menempuh jalur nonlitigasi dengan mengirimkan surat resmi kepada Panglima TNI. Langkah ini diambil sebagai bentuk protes atas jalannya proses hukum yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan. Selain itu, keluarga juga akan mendesak oditur militer untuk segera mengajukan banding atas putusan hakim.

“Kami akan berkirim surat ke Panglima TNI, kami akan berkirim surat ke Oditur, karena apa? Oditur wajib mengajukan banding,” tegasnya.

Kekecewaan serupa disampaikan Iwan Triwansyah, ayah mertua Ilham. Ia mengaku hanya bisa menggelengkan kepala dan menarik napas panjang mendengar vonis yang dijatuhkan. Menurutnya, hukuman yang diberikan tidak sepadan dengan perbuatan para terdakwa yang telah menghilangkan nyawa menantunya.

“Sampai hari ini saya hanya geleng kepala tarik nafas panjang. Apa yang diharapkan atas kejadian terbunuhnya menantu saya Muhammad Ilham Pradipta ternyata tidak sepadan hukumannya,” tutur Iwan.

Senada dengan Iwan, Taufan, kakak kandung Ilham, mempertanyakan logika di balik keputusan majelis hakim yang menilai tidak ada unsur perencanaan dalam kasus ini. Ia mendesak agar fakta persidangan dikaji ulang secara lebih cermat, terutama terkait kronologi waktu dan tempat kejadian.

“Pertanyaan besar saya adalah di mana tidak ada unsur perencanaannya? Itu jelas ya menggunakan common sense. Fakta yang terjadi adalah almarhum adik saya itu dibuang gitu. Jadi bukan kemudian fakta itu hanya berdasarkan keterangan. Itu harus kemudian di-crosscheck dengan waktu, dengan tempat lokasi dan seterusnya,” imbuh Taufan.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, majelis hakim yang diketuai Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menjatuhkan vonis berbeda kepada ketiga terdakwa. Serka Mochamad Nasir dihukum 13 tahun penjara, Kopda Feri Herianto 7 tahun penjara, dan Serka Frengky Yaru 1 tahun penjara.

Majelis hakim menilai perbuatan Serka Mochamad Nasir memenuhi unsur Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Sementara itu, perbuatan Feri dan Frengky dinilai memenuhi unsur Pasal 333 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 451 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap Nasir dan Feri. Nasir diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp750 juta kepada keluarga korban, sedangkan Feri dihukum membayar restitusi sebesar Rp500 juta. Hakim menyatakan Nasir terbukti membunuh korban, sementara Feri dan Frengky dinyatakan terbukti melakukan penculikan.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags