Operasi pencarian terhadap dua bocah yang hanyut di Sungai Walanae, Kelurahan Paduppa, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, resmi dihentikan pada Jumat (29/5/2026) siang setelah kedua korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Keduanya, Akbar (11) dan Fatir (10), dilaporkan terseret arus deras sejak Kamis (28/5/2026) sore.
Kepala Seksi Operasi Basarnas Makassar, Andi Sultan, mengungkapkan bahwa pencarian pada hari kedua dimulai sejak pukul 07.00 WITA. Tim SAR gabungan yang diterjunkan dibagi menjadi tiga Search and Rescue Unit (SRU) dan menyisir aliran sungai menggunakan perahu karet.
“Arus sungai yang deras dan kondisi air yang keruh berwarna cokelat menjadi kendala utama dalam proses pencarian,” ujar Andi Sultan, Jumat (29/5/2026).
Korban pertama, Akbar (11), berhasil ditemukan oleh tim SAR gabungan pada pukul 09.25 WITA. Jasadnya mengapung pada koordinat sekitar 12 kilometer dari lokasi awal kejadian. Korban langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Umum (RSU) Lamaddukelleng, Kota Sengkang, untuk proses identifikasi.
Tak lama berselang, pada pukul 11.30 WITA, korban kedua atas nama Fatir (10) ditemukan oleh warga sekitar dalam kondisi meninggal dunia. Jasad Fatir ditemukan sekitar tiga kilometer dari lokasi awal kejadian. Tim SAR gabungan langsung mengevakuasi korban menuju rumah duka.
Dengan ditemukannya seluruh korban, tim SAR gabungan menggelar debriefing pada pukul 13.20 WITA dan menyatakan operasi penyelamatan ini resmi berakhir. “Operasi SAR dinyatakan selesai dan diusulkan ditutup. Seluruh unsur yang terlibat dikembalikan ke satuan masing-masing,” pungkas Andi Sultan.
Operasi kemanusiaan berskala besar ini melibatkan sinergi dari berbagai unsur, antara lain Basarnas Pos SAR Bone, TNI-Polri, BPBD, Damkar, PMI Kabupaten Wajo, PSPB, Tagana, relawan, serta masyarakat setempat.
Artikel Terkait
Kemenkeu Bantah Hoaks Akun Palsu Mengatasnamakan Menteri Keuangan yang Tawarkan Dana Bantuan
Prabowo-Macron Resmikan Dewan Bisnis Indonesia-Prancis, Hasilkan Kesepakatan Rp61,25 Triliun
Rano Karno Dapat Izin Pakai Gedung Jasindo di Kota Tua untuk Percepat Revitalisasi
Menkeu Terbitkan Aturan Baru, Tarif Izin Akuntan Publik Asing Capai Rp10 Juta