Belvin Tannadi Gugat Denda OJK Rp5,35 Miliar ke PTUN, Klaim Sanksi Belum Berkekuatan Hukum Tetap

- Senin, 25 Mei 2026 | 19:20 WIB
Belvin Tannadi Gugat Denda OJK Rp5,35 Miliar ke PTUN, Klaim Sanksi Belum Berkekuatan Hukum Tetap

Investor dan pemengaruh saham, Belvin Tannadi, hingga saat ini belum melunasi denda sebesar Rp5,35 miliar yang dijatuhkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas dugaan manipulasi saham. Ia memilih untuk menempuh jalur hukum dengan menggugat sanksi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

OJK sebelumnya menjatuhkan denda kepada Belvin karena praktik jual beli saham yang dinilai memicu pembentukan harga tidak wajar. Namun, Belvin menyatakan bahwa ia tidak menerima sanksi tersebut karena dianggap tidak sah secara hukum. “Saya tidak menerima sanksi ini bukan karena tidak mau bayar, tetapi karena saya yakin sanksi ini tidak sah secara hukum,” ujarnya dalam surat jawaban kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin, 25 Mei 2026.

Belvin memiliki sejumlah argumen hukum untuk menggugat denda yang menurutnya masih dalam sengketa aktif dan belum berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, ia mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta pada 7 Mei 2026. Ia menegaskan bahwa langkah banding dan pengajuan keberatan bukanlah bentuk pengabaian, melainkan wujud ketaatan terhadap sistem hukum.

Sementara itu, BEI juga menyoroti kepemilikan saham Belvin di PT Bekasi Asri Pemula Tbk (BAPA) yang mencapai 7,34 persen per 30 April 2026. Ia mengklaim tidak sadar telah memiliki porsi saham di atas lima persen sehingga tidak melaporkannya. Belvin menambahkan bahwa seluruh transaksi saham dilakukan di pasar reguler melalui sistem elektronik bursa dan ia tidak memiliki rekening efek nominee.

“Saya tidak pernah memiliki rekening efek nominee, semua transaksi jelas atas nama BELVIN TANNADI,” ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, sebelumnya menyatakan bahwa Belvin melakukan proses jual beli yang menyebabkan pembentukan harga wajar atas sejumlah saham. Manipulasi tersebut diduga terjadi pada saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Entertainment Tbk yang sebelumnya bernama PT MD Pictures Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) pada periode 2021–2022. Hasan menambahkan, Belvin diduga menggunakan modus dengan memanfaatkan beberapa rekening efek nominee untuk menukar barang miliknya sendiri.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar