Empat Prajurit TNI Dituntut dalam Sidang Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS

- Rabu, 20 Mei 2026 | 06:50 WIB
Empat Prajurit TNI Dituntut dalam Sidang Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS

Perkara penyiraman air keras yang menimpa aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, memasuki babak baru dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (20/5/2026). Oditurat Militer II-07 Jakarta dijadwalkan membacakan surat tuntutan terhadap empat prajurit TNI yang berasal dari Denma BAIS TNI.

Keempat terdakwa dalam kasus ini adalah Serda Edi Sudarko sebagai terdakwa I, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono sebagai terdakwa II, Kapten Nandala Dwi Prasetya sebagai terdakwa III, dan Lettu Sami Lakka sebagai terdakwa IV. Sebelumnya, mereka telah didakwa oleh oditur dengan pasal penganiayaan berat. Informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyebutkan bahwa sidang pembacaan tuntutan akan dimulai pukul 09.00 WIB.

Dalam proses persidangan sebelumnya, Serda Edi Sudarko mengaku melakukan penyiraman terhadap Andrie Yunus karena menganggap korban bersikap arogan dan berlebihan. Sikap itu didasari oleh tindakan Andrie di Fairmont Hotel yang dinilai memaksa masuk dan melakukan interupsi saat rapat revisi Undang-Undang TNI berlangsung. Emosi Serda Edi semakin memuncak setelah menonton cuplikan video aksi Andrie Yunus yang viral di media sosial.

Serda Edi mengaku sempat berniat memberi pelajaran melalui kontak fisik. Namun, terdakwa II mengusulkan agar korban tidak dipukuli, melainkan disiram dengan cairan berbahaya. Perencanaan aksi itu berlanjut saat mereka berada di mess pada Rabu, 11 Maret 2026. Serda Edi kembali membahas kekesalannya terhadap Andrie Yunus bersama Lettu Budhi Hariyanto Widhi. Tidak lama kemudian, Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka datang berkunjung ke mess tersebut sekitar pukul 20.00 WIB.

"Waktu itu di mess di dalam kamar, sekitar jam 19.45 WIB. Waktu itu sekitar pukul 20.00 WIB datanglah Terdakwa III dan IV bertamu ke mess kami kemudian karena ada tamu kami buatkan kopi untuk mengobrol bareng," ujar Serda Edi dalam sidang pada Rabu (13/5/2026).

Serda Edi kemudian memperlihatkan video viral Andrie Yunus kepada dua terdakwa lainnya dan menyampaikan rasa kebenciannya atas aksi korban. Terdakwa III dan IV merespons video itu dengan emosi serupa, hingga akhirnya keempat prajurit itu merencanakan penyiraman terhadap Andrie Yunus. Pada Kamis (12/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, mereka berangkat bersama untuk melancarkan aksi tersebut.

Mereka sempat berpencar mencari keberadaan Andrie Yunus, namun tidak membuahkan hasil hingga akhirnya berkumpul kembali di lokasi yang sama. Para terdakwa memutuskan pulang sekitar pukul 23.00 WIB karena target yang dicari tidak kunjung ditemukan. Namun, saat hendak kembali, salah satu terdakwa tiba-tiba melihat keberadaan Andrie Yunus.

Para terdakwa langsung membuntuti korban dari belakang menggunakan sepeda motor. Di tengah perjalanan, Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono sempat menyalip kendaraan Andrie Yunus, sementara Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka tetap berada di belakang. Tepat di persimpangan Jalan Salemba I dan Jalan Talang, Jakarta Pusat, sepeda motor yang dikendarai terdakwa I dan terdakwa II berbalik arah menuju korban. Terdakwa II memperlambat laju kendaraannya, dan saat berpapasan, terdakwa I langsung menyiramkan cairan kimia ke tubuh Andrie Yunus.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar