BNPP Identifikasi Sejumlah Masalah Krusial di Perbatasan, dari Minimnya Akses Lintas Batas hingga Pencurian Ikan

- Jumat, 15 Mei 2026 | 18:01 WIB
BNPP Identifikasi Sejumlah Masalah Krusial di Perbatasan, dari Minimnya Akses Lintas Batas hingga Pencurian Ikan

Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) mengidentifikasi sejumlah persoalan krusial yang membayangi kawasan perbatasan Indonesia, mulai dari minimnya kepemilikan kartu akses lintas batas bagi warga negara Indonesia yang hendak menuju Papua Nugini, maraknya praktik pencurian ikan oleh kapal asing di perairan Maluku, hingga kesiapan lahan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di pulau-pulau kecil. Persoalan lain yang tak kalah genting adalah keberadaan area abu-abu atau Outstanding Boundary Problem (OBP) di perbatasan darat yang berpotensi menggerus kedaulatan negara.

Seluruh isu tersebut mengemuka dalam forum koordinasi bertajuk “BNPP Bersoleg (Berbincang Sambil Ngobrol Legislasi)” yang digelar di Bogor, Jumat (15/5/2026). Forum ini dirancang sebagai ruang strategis untuk menyamakan persepsi sekaligus memperkuat tata kelola hukum di wilayah perbatasan. Kegiatan yang digagas oleh Biro Hukum, Organisasi, dan Kepegawaian BNPP itu melibatkan seluruh Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, serta para kepala Pos Lintas Batas Negara (PLBN) se-Indonesia.

Kelompok Ahli BNPP, Hamidin, menjelaskan bahwa pengelolaan kawasan perbatasan memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. Hingga saat ini, tercatat ada 18 provinsi dan 74 kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.

“Rapat koordinasi yang melibatkan seluruh BPPD ini baru pertama kali digelar secara nasional. Kami memandang perlu adanya penyamaan persepsi atas hambatan dalam menjalankan amanat undang-undang, khususnya terkait penguatan kelembagaan di daerah,” ujar Hamidin dalam keterangannya.

Menanggapi hal tersebut, BNPP berkomitmen untuk mengasistensi pemerintah daerah agar Rencana Induk BNPP selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan visi-misi kepala daerah. Sinkronisasi ini dinilai krusial agar dukungan anggaran dari pusat dapat tepat sasaran. Sementara itu, Analis Keuangan Ahli Muda Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, Wasis Prasojo, mengungkapkan bahwa anggaran pengelolaan kawasan perbatasan pada tahun 2026 mencapai sekitar Rp0,9 triliun. Anggaran tersebut bersumber dari berbagai kementerian dan lembaga.

“Perencanaan harus berpedoman pada Rencana Induk agar berorientasi hasil dan menjamin kualitas belanja,” kata Wasis.

Di sisi lain, Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kementerian Dalam Negeri, Rikie, menekankan agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di wilayah perbatasan tetap berfokus pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan belanja wajib (mandatory spending) yang taat hukum. Forum ini juga menghadirkan Edwin Jeffry Herald Wuisang dari Sekretariat Dukungan Kabinet. Edwin menegaskan bahwa isu perbatasan merupakan bagian dari Asta Cita yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), terutama pada poin penguatan pertahanan dan pembangunan yang dimulai dari desa.

Melalui forum “BNPP Bersoleg”, diharapkan lahir rekomendasi konkret yang dapat ditindaklanjuti bersama. Dengan penguatan koordinasi legislasi dan penganggaran, BNPP optimistis kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan akan terus meningkat, menjadikan kawasan tersebut sebagai wajah depan Indonesia yang bermartabat.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar