Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan ibu kota selama libur Hari Kenaikan Yesus Kristus. Kebijakan ini berlaku pada Kamis, 14 Mei 2026, dan Jumat, 15 Mei 2026, sebagaimana diumumkan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
“Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Kenaikan Yesus Kristus pada 14-15 Mei 2026, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,” demikian bunyi pernyataan resmi yang dibagikan Dishub DKI Jakarta melalui akun Instagram resmi mereka.
Keputusan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Selain itu, peniadaan ini juga didasarkan pada Pasal 3 Ayat (3) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
Pasal tersebut secara jelas mengatur bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang telah ditetapkan melalui keputusan presiden. Dengan demikian, aturan ini menjadi landasan hukum bagi peniadaan sementara sistem tersebut selama dua hari libur keagamaan.
Meskipun ganjil genap ditiadakan, Dishub DKI Jakarta tetap mengimbau para pengguna jalan untuk meningkatkan kewaspadaan saat berkendara. Pengemudi juga diminta untuk terus mematuhi seluruh aturan lalu lintas yang berlaku demi keselamatan bersama.
Artikel Terkait
Jaksa Agung Terima Penghargaan Istimewa, Burhanuddin: Ini Bukan untuk Saya Pribadi
Unjuk Rasa di Depan Lapas Narkotika Gowa Ricuh, Delapan Orang Diamankan Termasuk Dua Pengedar Positif Narkoba
BGN Wajibkan Setiap Dapur MBG Layani Minimal 300 Ibu Hamil, Menyusui, dan Balita per 2 Juni 2026
Rusia Lancarkan Serangan Rudal Balistik Hipersonik ke Kyiv, Empat Warga Sipil Tewas