Mensos Nonaktifkan Dua Pejabat Kemensos Terkait Pengadaan Barang dan Jasa

- Rabu, 13 Mei 2026 | 18:30 WIB
Mensos Nonaktifkan Dua Pejabat Kemensos Terkait Pengadaan Barang dan Jasa

Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara dua pejabat di lingkungan Kementerian Sosial yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa. Keputusan ini diambil untuk memastikan proses investigasi internal berjalan lancar tanpa hambatan.

Dua pejabat yang dibebastugaskan sementara adalah Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, serta Kepala Subbagian Perlengkapan dan Barang Milik Negara. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga objektivitas dan efektivitas investigasi yang tengah berlangsung.

“Dalam kaitan dengan keperluan tersebut, juga untuk kelancaran terhadap proses pendalaman yang dimaksud, serta demi kelancaran proses pengadaan berikutnya, saya membebastugaskan sementara dari jabatannya,” ujar Gus Ipul dalam konferensi pers, Rabu (13/5/2026).

Ia menambahkan bahwa keputusan ini menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh untuk memperbaiki tata kelola pengadaan barang dan jasa ke depan. “Semua yang sudah kami lakukan menjadi satu bagian evaluasi untuk memperbaiki pengadaan pada tahun 2026,” tuturnya.

Sementara itu, Gus Ipul juga meminta Sekretaris Jenderal Robben Rico untuk segera melakukan rasionalisasi anggaran dan penguatan kapasitas tim pengadaan. Di sisi lain, Plt Inspektur Jenderal Dody Sukmono ditugaskan untuk melanjutkan pendalaman sekaligus melakukan evaluasi dan investigasi lebih lanjut.

Sebelumnya, tim khusus yang dipimpin oleh Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono telah melakukan klarifikasi selama satu minggu terhadap proses pengadaan sepatu tahun 2025. Dalam keterangannya, Agus Jabo menyampaikan bahwa secara umum proses pengadaan telah mengikuti prosedur, namun terdapat sejumlah catatan penting.

“Secara umum, proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Meski demikian, tim menemukan adanya potensi maladministrasi yang perlu didalami lebih lanjut. “Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap proses pengadaan barang dan jasa diketahui terdapat volume pengadaan besar, adanya keterbatasan waktu, dan keterbatasan sumber daya manusia sehingga ada potensi maladministrasi,” kata Agus Jabo.

Ia menegaskan bahwa pendalaman lanjutan diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya ketidaktepatan dalam proses tersebut. “Sehingga perlu dilakukan pendalaman untuk memastikan apakah terdapat ketidaktepatan dalam proses pengadaan barang dan jasa,” ucapnya.

Penonaktifan sementara dua pejabat ini menjadi langkah korektif yang menegaskan komitmen Kementerian Sosial untuk menjaga integritas proses pengadaan yang transparan dan akuntabel. Proses investigasi oleh Inspektorat Jenderal masih berlangsung untuk menelusuri potensi maladministrasi yang telah diidentifikasi tim khusus.

Kementerian Sosial menegaskan bahwa setiap temuan akan ditindaklanjuti secara proporsional, baik melalui sanksi administratif maupun penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran. Langkah ini sekaligus menjadi pijakan untuk memperkuat tata kelola pengadaan yang lebih akuntabel, transparan, dan profesional ke depan.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar