Mantan Menteri Pendidikan, Riset, Kebudayaan, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan perangkat manajemen Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini. Jaksa penuntut umum dijadwalkan membacakan tuntutan terhadap Nadiem setelah sebelumnya ia diperiksa sebagai terdakwa pada Senin (11/5).
Sidang perdana yang digelar dua hari lalu itu menjadi awal dari rangkaian persidangan yang kini memasuki tahap krusial. Ketua majelis hakim, Purwanto S Abdullah, memastikan agenda pembacaan tuntutan tetap berlangsung pada Kamis (13/5). “Jadi berarti tetap tanggal 13 (Mei) dulu untuk tuntutan,” ujarnya dalam persidangan sebelumnya.
Dalam dakwaan, Nadiem diduga melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook yang digelar saat ia menjabat sebagai Mendikbudristek. Proyek pengadaan tersebut disebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun. Jaksa mengungkapkan bahwa angka kerugian itu terdiri dari dua komponen utama. Pertama, kemahalan harga pengadaan Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 atau sekitar Rp1,5 triliun. Kedua, pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat, dengan nilai mencapai USD44.054.426 atau setara dengan sekitar Rp621.387.678.730.
Selain Nadiem, perkara ini turut menjerat tiga terdakwa lainnya. Mereka adalah Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar pada Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021; Mulyatsyah, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020; serta Ibrahim Arief, yang dikenal sebagai tenaga konsultan di lingkungan kementerian era Nadiem.
Di sisi lain, dua dari tiga terdakwa tersebut telah menerima vonis. Sri Wahyuningsih dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, sementara Mulyatsyah divonis 4,5 tahun penjara. Adapun Ibrahim Arief atau Ibam juga telah menjalani sidang vonis pada hari sebelumnya. Ia divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta, dengan ketentuan bahwa denda tersebut dapat diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari apabila tidak dibayar.
Sementara itu, satu nama lain yang turut disebut dalam kasus ini, yakni Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem, hingga kini masih berstatus buron dan belum menjalani proses hukum.
Artikel Terkait
OJK: Program Penjaminan Polis Jadi Fondasi Baru Perlindungan Pemegang Polis
Joey Pelupessy Akui Duet dengan Ivar Jenner di Lini Tengah Timnas Indonesia Mulai Tumbuh
Trump Klaim Iran Tembak Jatuh Helikopter Apache AS di Selat Hormuz, Dua Pilot Selamat
TNI Bantah Sekolah di Ende Digusur untuk Bangun Koperasi, Beberkan Kronologi Kerusakan Bangunan