Komnas HAM Nyatakan Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS sebagai Pelanggaran HAM Berat

- Senin, 27 April 2026 | 20:00 WIB
Komnas HAM Nyatakan Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS sebagai Pelanggaran HAM Berat

JAKARTA Komnas HAM akhirnya angkat bicara. Kasus penyiraman air keras ke aktivis KontraS, Andrie Yunus, resmi dinyatakan sebagai pelanggaran HAM. Bukan sekadar kejahatan biasa, kata mereka. Ada lima bentuk pelanggaran yang berhasil diidentifikasi dari serangan yang terjadi pada 12 Maret 2026 lalu itu.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyampaikan temuan ini di kantornya, Senin (27/4/2026). Menurut dia, berdasarkan hasil pemantauan dan penyelidikan, peristiwa ini punya dimensi yang lebih dalam. Bukan cuma soal tindak pidana, tapi ada keterlibatan aparat di dalamnya.

"Penyerangan menggunakan cairan air keras terhadap Andrie Yunus merupakan pelanggaran hak asasi manusia karena merupakan perbuatan kelompok aparat yang secara sengaja membatasi, mengurangi, dan atau mencabut HAM saudara Andrie Yunus," ujarnya.

Ia menambahkan, hak-hak itu sejatinya dijamin oleh Undang-Undang Hak Asasi Manusia. Lebih dari itu, ada kekhawatiran bahwa kasus ini tidak akan mendapat penyelesaian hukum yang adil.

Nah, pelanggaran pertama yang mereka soroti adalah hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi. Anis menjelaskan, kasus ini memenuhi empat unsur penyiksaan: penderitaan berat, dilakukan dengan sengaja, ada tujuannya, dan pelakunya aparat negara.

Lalu, pelanggaran kedua soal hak atas rasa aman. Komnas HAM mencatat, sebelum serangan terjadi, korban sudah mengalami intimidasi. Bahkan, ada kendaraan rantis yang sengaja dikerahkan untuk meneror.

"Saudara Andrie Yunus mengalami berbagai gangguan dan teror sebelum terjadinya penyerangan seperti serangan digital, telepon, adanya kendaraan rantis yang lewat di depan kantor KontraS secara konsisten serta upaya intimidasi lain," kata Anis.

Semua itu, menurutnya, membuat perasaan terancam dan rasa takut terus menghantui korban.

Di sisi lain, Komnas HAM juga menemukan pelanggaran hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi. Ini erat kaitannya dengan aktivitas advokasi yang dilakukan Andrie.

"Serangan terhadap saudara Andrie Yunos tidak terlepas dari aktivitas advokasi yang dia lakukan secara konsisten khususnya pada isu perluasan peran militer dalam jabatan sipil melalui RUU TNI," ucapnya.

Pelanggaran keempat adalah hak untuk turut serta dalam pemerintahan. Serangan ini, kata mereka, jelas menghambat partisipasi korban dalam proses demokrasi.

Terakhir, soal hak memperoleh keadilan. Komnas HAM menyoroti proses hukum yang berjalan saat ini. Mereka khawatir, tanpa transparansi dan akuntabilitas, prinsip fair trial tidak akan terpenuhi. "Proses hukum yang tidak profesional, transparan, dan akuntabel dikhawatirkan tidak memenuhi prinsip fair trial dan akan menyebabkan tidak terpenuhinya hak korban untuk memperoleh peradilan," ujar Anis.

Dari temuan ini, Komnas HAM punya sejumlah rekomendasi. Bukan cuma satu atau dua pihak, tapi mereka menyasar presiden, kepolisian, pengadilan militer, hingga lembaga perlindungan korban.

"Kepada presiden, yang pertama adalah mendorong revisi Undang-Undang Peradilan Militer agar selaras dengan Undang-Undang TNI dan KUHAP. Yang kedua, membentuk tim gabungan pencari fakta untuk memastikan pengungkapan secara tuntas," tegas Anis.

Untuk kepolisian, Komnas HAM mendesak agar penyelidikan dituntaskan, termasuk mengungkap pelaku dari unsur sipil. Sementara ke pengadilan militer, mereka menekankan transparansi dan pengungkapan peran pihak-pihak yang terlibat.

Terakhir, kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM meminta agar korban mendapat perlindungan dan pemulihan. Sebuah permintaan yang, di tengah situasi seperti ini, rasanya memang sudah seharusnya.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar