Presiden Prabowo Subianto hingga kini belum memutuskan nama calon Gubernur Bank Indonesia (BI) definitif yang akan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Jabatan orang nomor satu di bank sentral itu untuk sementara dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, sebagai Pelaksana Tugas atau Gubernur Sementara.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, Presiden Prabowo belum mengajukan nama calon Gubernur BI sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia. “Gubernur BI definitif memang belum. Sampai hari ini Bapak Presiden belum memutuskan untuk mengajukan ke DPR calon Gubernur BI definitif. Karena sesuai dengan mekanismenya memang seperti itu,” jelas Prasetyo di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (30/7).
Prasetyo menjelaskan, setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri sebagai Gubernur BI, UU BI mengatur jabatan tersebut secara otomatis dijalankan oleh Gubernur Sementara, yakni Deputi Gubernur Senior BI. “Saat ini dijabat menurut undang-undang adalah oleh Deputi Gubernur Senior yaitu Ibu Destry Damayanti. Jadi kalau definitifnya belum diputuskan,” ucapnya.
Ditanya apakah Prabowo nantinya akan mengajukan satu atau dua nama calon Gubernur BI untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR, Prasetyo belum memberikan kepastian. “Belum, belum,” sebut dia.
Mengenai kriteria calon Gubernur BI yang diinginkan Prabowo, Prasetyo menjawab singkat. “Kriteria khusus? Yang wajib adalah Merah Putih (WNI),” tuturnya.
Artikel Terkait
Pemerintah Tak Kejar Survei, Kepuasan Publik Turun jadi 51,1 Persen
Survei SMRC dan Indikator: Dedi Mulyadi Ungguli Prabowo di Simulasi Pilpres 2029
Prasetyo Hadi Buka Peluang Reshuffle untuk Isi Kursi Kosong Kabinet
Prabowo Minta Jenderal Turun ke Lapangan, Umumkan Lomba Kota Terbersih dengan Hadiah Rp20 Miliar