Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima 30.000 Dolar AS untuk Proyek Chromebook

- Senin, 02 Februari 2026 | 23:00 WIB
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima 30.000 Dolar AS untuk Proyek Chromebook

"Betul," kata Dhany sekali lagi.

Lalu, bagaimana nasib uang itu sekarang? Jaksa mengulik apakah dana tersebut sudah dikembalikan ke penyidik. Pertanyaan itu dijawab lugas oleh Dhany. "Sudah dikembalikan," ucapnya.

Di sisi lain, kasus yang menjerat Nadiem Makarim ini sungguh bukan main-main. Dakwaannya menyebutkan dia didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain senilai Rp809,6 miliar. Angka fantastis itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta awal Januari lalu.

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000," tegas jaksa penuntut umum kala itu.

Menurut jaksa, Nadiem tak bertindak sendirian. Dia diduga berkomplot dengan mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief atau IBAM, juga mantan Direktur SD Sri Wahyuningsih dan mantan Direktur SMP Mulyatsyah. Bahkan, ada 25 orang lain yang disebut ikut diperkaya dari proyek laptop ini.

Kerugian negaranya? Jauh lebih besar lagi. Jaksa menghitung totalnya mencapai Rp2,1 triliun. Rinciannya, ada kemahalan harga Chromebook sekitar Rp1,5 triliun. Lalu, ada pengadaan CDM yang dinilai tak perlu dan tak bermanfaat senilai Rp621 miliar. Perhitungan ini memakai kurs terendah periode Agustus 2020 hingga Desember 2022.

Atas semua itu, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, juncto Pasal 55 KUHP. Intinya, pasal-pasal itu mengatur soal penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang bikin rugi keuangan negara. Sidang masih berlanjut, dan publik terus menunggu perkembangan selanjutnya.


Halaman:

Komentar