Di ruang sidang yang hening, pengakuan Dhany Hamiddan Khoir terdengar jelas. Eks Pejabat Pembuat Komitmen di Direktorat SMA Kemendikbudristek itu mengiyakan pertanyaan jaksa. Ya, dia menerima uang tunai sebesar 30.000 dolar AS. Semuanya terkait proyek pengadaan laptop Chromebook yang kini jadi sorotan.
Uang sebesar itu, aku Dhany, dia bagikan ke sejumlah pihak. Pengakuannya meluncur dalam sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Senin (2/2/2026). Nadiem Makarim duduk sebagai terdakwa.
"Saudara dapat berapa dari uang ini?" tanya jaksa, memulai pemeriksaan.
Dhany pun menjawab. "Saya bagikan ke Pak Purwadi 7.000 dolar AS, Pak Suhartono 7.000 dolar AS. Kemudian ada Rp200 juta saya gunakan untuk operasional perkantoran, dan 16.000 dolar AS juga saya siapkan untuk operasional perkantoran," ujarnya.
Jaksa tak berhenti di situ. Dia menegaskan lagi kaitan uang tersebut dengan proyek Chromebook. "Ini kaitan dengan Chromebook saudara jelaskan ada orang nama Bu Susi, ya. Bener ya?"
"Betul," jawab Dhany singkat.
"Bagi-bagi duit ini ya. Totalnya ada 30 ribu dolar AS, saudara bagikan ya? Dan uang Rp200 juta. Untuk Pak Purwadi, Pak Suhartono, dan saudara sendiri. 16.000 dolar AS, benar ya?" desak jaksa.
Artikel Terkait
Pengacara Kaget, Habib Bahar Ditetapkan Tersangka Penganiayaan
Polri Bantah Buronan Korupsi Minyak Punya Paspor Ganda
Kepala BGN Minta Maaf, Siap Beri Kartu Kuning untuk Penyedia Makanan Bermasalah
Pertamina NRE Resmi Masuk ke Pasar Filipina, Akuisisi 20% Saham Raksasa Surya CREC