Dugaan penggelapan dana untuk festival musik Korea lagi-lagi mencuat. Kali ini, yang melapor adalah PT Mata Cakrawala Asia (Mataloka), yang menyeret seorang promotor senior berinisial A ke meja hijau. Oknum yang satu ini bukan nama baru; rekam jejaknya dalam mendatangkan bintang internasional ke Indonesia terbilang panjang.
Kuasa hukum Mataloka, Ilham Yuli Isdiyanto, baru-baru ini mendatangi Polda Metro Jaya. Tujuannya, menindaklanjuti Gelar Perkara Khusus soal dugaan penipuan dan penggelapan dana yang nilainya nyaris menyentuh angka sepuluh miliar rupiah.
"Kami hadir untuk menanyakan progres pasca-gelar perkara," jelas Ilham kepada para wartawan.
Ia melanjutkan, "Fakta-fakta yang sebelumnya tertutup kini mulai terbuka. Ini semakin menguatkan keyakinan kami bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana penyimpangan dana oleh terlapor A."
Ceritanya berawal di Juli 2025. Saat itu, Mataloka menyerahkan dana investasi atau binding fee yang hampir Rp 10 miliar kepada si mitra kerja berinisial A. Dana itu untuk proyek konser K-Pop yang rencananya digelar Oktober 2025, dengan janji akan menghadirkan salah satu member BTS dan sejumlah artis Korea lain.
Tapi konsernya akhirnya batal. Gagal total.
"Klien kami percaya karena track record terlapor yang sukses menangani artis-artis internasional," ucap Ilham mencoba menjelaskan awal mula kerja sama.
Artikel Terkait
Bos IBC Minta DPR Dorong Regulasi dan Insentif untuk Genjot Industri Baterai Nasional
Ibu Habib Bahar Laporkan Istri Korban ke Polisi, Sebut Kesaksiannya Mustahil
Satgas PKH Bergerak Usut Aliran Dana Rp992 Triliun dari Tambang Emas Ilegal
Misteri Pengendali IBC: BUMN Raksasa Bersatu tapi Tanpa Nahkoda