Restorative justice atau keadilan restoratif memang jadi salah satu mekanisme baru dalam KUHAP terbaru. Tapi jangan salah, penerapannya punya batasan yang cukup jelas. Bahkan, untuk beberapa jenis perkara, opsi ini sama sekali tak bisa dipakai.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas tegas menyatakan hal itu dalam sebuah konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin lalu.
“Jadi restorative justice itu tidak berlaku untuk tindak pidana korupsi, terorisme, pelanggaran tindak pidana HAM berat, juga pencucian uang, termasuk kekerasan seksual,” kata Supratman.
Kelima tindak pidana itu, menurut penjelasannya, mustahil diselesaikan lewat jalur restoratif. Titik.
Di sisi lain, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej yang akrab disapa Eddy menerangkan soal syarat-syarat penerapan restorative justice di tahap awal. Menurutnya, proses di tahap penyelidikan tetap harus dilaporkan ke penyidik untuk didaftarkan. Syaratnya pun tak main-main.
“Pertama, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun. Ketiga, ada persetujuan dari korban, ini yang paling penting,” papar Eddy.
Intinya, persetujuan korban adalah kunci. Tanpa itu, perkara pidana apa pun akan terus berjalan seperti biasa. Bahkan jika semua pihak setuju, tetap harus ada penetapan resmi dari pengadilan agar prosesnya sah dan teregistrasi.
“Kalau restorative itu pada penyidikan atau penuntutan, maka harus saling memberitahu dan harus ada penetapan dari pengadilan supaya teregister. Karena untuk (restorative justice) kedua kalinya sudah tidak boleh,” tuturnya lagi.
Perluasan Ruang Praperadilan
Dalam kesempatan yang sama, Eddy Hiariej juga menyoroti kemajuan lain dalam KUHAP baru yang berlaku mulai Januari 2026 ini. Salah satunya adalah perluasan objek yang bisa diajukan ke praperadilan. Ini cukup signifikan.
“Salah satu kemajuan dari KUHAP yang baru, praperadilan itu tidak hanya upaya paksa. Ada tiga objek praperadilan di luar upaya paksa itu,” jelasnya.
Pertama, laporan masyarakat. Jadi, kalau polisi dianggap lamban atau tidak menindaklanjuti laporan yang masuk, masyarakat bisa mengajukan praperadilan. “Jadi kalau kita melaporkan kepada polisi, lalu tidak ditanggapi oleh polisi. Bisa praperadilan,” ujarnya.
Kedua, soal penangguhan penahanan. Masyarakat kini punya jalur hukum ini untuk memperjuangkan haknya.
Objek terakhir yang bisa dibawa ke praperadilan adalah penyitaan barang yang diduga tak ada hubungannya dengan tindak pidana. Itu pun sekarang bisa jadi alasan untuk mengajukan praperadilan.
Perubahan-perubahan ini, meski terkesan teknis, bisa berdampak besar pada praktik penegakan hukum sehari-hari. Tentu saja, implementasinya di lapangan yang nanti akan bicara.
Artikel Terkait
Indonesia Ditunjuk Jadi Wakil Komandan Pasukan Perdamaian Multinasional di Gaza
Ekonomi AS Melambat Tajam ke 1,4% di Kuartal IV-2025, Shutdown Jadi Beban Utama
Menteri Keuangan AS Sebut Penutupan Pemerintah Sebabkan Perlambatan Ekonomi Kuartal IV-2025
Meta Siapkan Smartwatch Pertama, Rencana Rilis Akhir 2026