Putusan MKD: Sahroni Cs Tetap Jadi Anggota DPR dengan Sanksi Berbeda
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah mengeluarkan putusan final mengenai status keanggotaan DPR RI periode 2024–2029. Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu, 5 November 2025, MKD memutuskan untuk mengaktifkan kembali sejumlah anggota DPR yang sebelumnya dinonaktifkan, dengan beberapa di antaranya dikenai sanksi masa nonaktif tertentu.
Daftar Anggota DPR yang Diaktifkan Kembali dan Dikenai Sanksi
Hasil sidang MKD memutuskan dua anggota dinyatakan tidak melanggar kode etik dan diaktifkan kembali:
- Adies Kadir - Diaktifkan kembali dan kembali menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI
- Surya Utama (Uya Kuya) - Diaktifkan kembali sebagai anggota DPR
Sementara tiga anggota lainnya terbukti melanggar kode etik dan dikenai sanksi nonaktif sementara:
- Ahmad Sahroni - Nonaktif selama 6 bulan
- Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) - Nonaktif selama 4 bulan
- Nafa Urbach - Nonaktif selama 3 bulan
Artikel Terkait
Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat: Jangan Cuma Duduk di Kursi, Tapi Pangkulah Jabatan
Pilkada Lewat DPRD: Dalih Penghematan atau Akal-Akal Elite?
Pengakuan Yusril: Mundur Demi Gus Dur, Rekonsiliasi Diam-Diam di Balik Pemilu Presiden 1999
Adik Prabowo Bantah Isu Lahan Sawit, Sebut Fitnah dari Pelaku Perusak Lingkungan