Intervensi ini disebut terkait dengan kasus korupsi yang menjerat politikus Partai Golkar, Setya Novanto, yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPR. Kasus yang dimaksud adalah korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
"Mas Agus cerita sama saya, Jokowi teriak hentikan (kasus e-KTP)," kata Ikrar menirukan.
Namun, Agus Rahardjo disebut menolak permintaan tersebut. Alasannya, KPK telah mengeluarkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) untuk kasus itu.
"Dan maaf Jokowi nggak ngerti Sprindik. Itu kemudian yang menjelaskan Pratikno (Mensesneg)," tutur Ikrar.
Sumber artikel asli: https://rmol.id/amp/2025/10/14/683081/jokowi-biang-keladi-rusaknya-penegakan-hukum-
Artikel Terkait
Anies Bongkar Skandal Koneksi Prabowo: Jabatan Strategis Dikuasai Orang Dalam, Bukan yang Kompeten!
Fakta di Balik Citra Jokowi yang Selama Ini Dijaga: Benarkah Hanya Mitos?
Ahmad Sahroni Ketemu Bro Ron, Dapat Tawaran Mengejutkan Buat PSI?
Dokter Tifa Bongkar Kejanggalan Salinan Ijazah Jokowi di KPU, Ini 3 Fakta Mencengangkan!