Intervensi ini disebut terkait dengan kasus korupsi yang menjerat politikus Partai Golkar, Setya Novanto, yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPR. Kasus yang dimaksud adalah korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
"Mas Agus cerita sama saya, Jokowi teriak hentikan (kasus e-KTP)," kata Ikrar menirukan.
Namun, Agus Rahardjo disebut menolak permintaan tersebut. Alasannya, KPK telah mengeluarkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) untuk kasus itu.
"Dan maaf Jokowi nggak ngerti Sprindik. Itu kemudian yang menjelaskan Pratikno (Mensesneg)," tutur Ikrar.
Sumber artikel asli: https://rmol.id/amp/2025/10/14/683081/jokowi-biang-keladi-rusaknya-penegakan-hukum-
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir