Uang Korupsi Timah Hendri Lie Diduga Rp.1,05 Triliun, Berapa Didapat Suami Sandra Dewi?

- Selasa, 06 Agustus 2024 | 10:31 WIB
Uang Korupsi Timah Hendri Lie Diduga Rp.1,05 Triliun, Berapa Didapat Suami Sandra Dewi?

Sedangkan pemilik dari PT RBT, yakni tersangka Suparta, juga disebutkan jaksa menikmati uang hasil korupsi penambangan timah sebesar Rp 4,57 triliun.


Adapun nama-nama lain yang turut menikmati uang hasil korupsi timah tersebut, adalah tersangka Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Pemprov Babel, sebesar Rp 325,9 juta. 


Sedangkan tersangka Tamron (TN) alias Aon, yang merupakan pemilik manfaat atau beneficiary owner CV Venus Inti Perkasa (VIP) turut menikmati hasil korupsi sebesar Rp 3,66 triliun. 


Pihak lain yang disebut dalam dakwaan kecipratan uang korupsi tersebut, adalah tersangka Robert Indarto (RI) yang turut mendapatkan Rp 1,92 triliun melalui perannya sebagai Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS). 


Lalu ada nama tersangka Suwito Gunawan (SG) alias Awi yang menikmati korupsi tambang timah sebesar Rp 2,20 triliun melalui perannya sebagai Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP).  



Paling besar, hasil korupsi penambangan timah ilegal tersebut, dinikmati oleh sebanyak 375 mitra jasa usaha pertambangan atau pemilik IUJP sebesar Rp 10,38 triliun. 


Pemilik IUJP tersebut di antaranya CV Global Mandiri Jaya, PT Indo Metal Asia, CV Tri Selaras Jaya, dan PT Agung Dinamika Teknik Utama. Selanjutnya, tersangka Emil Erminda (EE) yang menikmati uang hasil korupsi sebesar Rp 986,7 miliar melalui perannya sebagai Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Timah Tbk 2018, sekaligus sebagai pemilik CV Salsabila. 


Hasil korupsi sekurang-kurangnya Rp 30 triliun yang tersebar ke sejumlah nama, dan tersangka itu, didakwakan oleh JPU sebagai bagian dari nilai kerugian keuangan negara. Sementara total kerugian keungan negara dalam kasus korupsi penambangan timah ilegal di lokasi IUP PT Timah Tbk ini, setotal Rp 300 triliun.  


Rp 271 triliun sisanya, merupakan angka kerugian negara yang disebabkan dari kerusakan lingkungan akibat penambangan timah ilegal sepanjang 2015-2022. Dalam kasus ini, penyidikan di Jampidsus-Kejakgung total menetapkan 22 orang sebagai tersangka. 


Pada Rabu (31/7/2024), tiga tersangka awalan yang didakwa adalah Suranto Wibowo, Amir Syahbana, dan Rusbani alias Bani


Sumber: Republika 

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar