Menurut Vimala, ada beberapa kamera milik stasiun televisi nasional swasta lainnya yang juga rusak.
"Sejauh ini kamera Kompas TV, TV One, tripod MNC (yang rusak)," pungkas Vimala.
Dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), Majelis Hakim menghukum SYL dengan pidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 (Rp14 miliar) dan 30 ribu dolar AS subsider 2 tahun kurungan.
Sedangkan untuk kedua terdakwa lainnya, yakni Muhammad Hatta selaku mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan, dan terdakwa Kasdi Subagyono selaku mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, masing-masing divonis pidana 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Putusan itu diketahui lebih ringan dibanding tuntutan tim JPU KPK. Di mana, JPU KPK menuntut agar terdakwa SYL divonis penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta bayar uang pengganti Rp44.269.777.204 (Rp44,2 miliar) dan 30 ribu Dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas subsider 4 tahun kurungan.
Sedangkan tuntutan untuk terdakwa Muhammad Hatta dan terdakwa Kasdi Subagyono, masing-masing dengan pidana selama 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Purbaya Tolak Perintah Dedi Mulyadi: Ada yang Ditutupi Anak Buah?
Rocky Gerung Beberkan Pasal Pidana yang Bisa Jerat Jokowi di Kasus Mark Up Kereta Cepat Whoosh
Bahlul Buka Luka Masa Lalu: Dulu Saya Korban Busung Lapar!
Luhut Bongkar Pasang soal Whoosh, Ini Alasan Pengamat Minta Audit!