Jika tidak, maka akan menghasilkan kebijakan yang justru merugikan ASN.
Sehingga, ditetapkannya Perda Manajemen ASN akan memberikan jaminan bagi abdi negara terkait kelangsungan mereka yang sesuai dengan koridornya.
’’Baik itu peningkatan kinerja, pola karir, manajemen karir, bahkan hak-hak terkait masalah tunjangan dan lain sebagainya,’’ paparnya.
Tidak hanya ASN, atensi Komisi I juga dilakukan pada ketenagakerjaan lainnya.
Di antaranya dengan mengawal keluhan dari karyawan PT Bokormas hingga tenaga non-ASN di lingkungan Pemkot Mojokerto.
’’Ini juga kami kawal dengan ketat hingga mereka mendapatkan hak-haknya,’’ sebut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Hasilnya, legislatif berhasil membuat perjanjian bersama dengan pihak manajemen industri rokok untuk memenuhi hak-hak karyawan ketika dilakukan PHK massal.
Ketua Komisi I DPRD Kota Mojokerto Hj. Choiroyaroh. (dok JPRM)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmojokerto.jawapos.com
Artikel Terkait
Said Didu Beri Sinyal Bahaya: Kudeta Sunyi Mengintai Istana?
Prabowo Geram, Larang Pejabat Wisata Bencana
Banjir Bandang Sumatera: Penegakan Hukum atau Pencarian Kambing Hitam?
Aturan Baru Kapolri Buka Pintu Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Disorot Langgar Putusan MK