Jika tidak, maka akan menghasilkan kebijakan yang justru merugikan ASN.
Sehingga, ditetapkannya Perda Manajemen ASN akan memberikan jaminan bagi abdi negara terkait kelangsungan mereka yang sesuai dengan koridornya.
’’Baik itu peningkatan kinerja, pola karir, manajemen karir, bahkan hak-hak terkait masalah tunjangan dan lain sebagainya,’’ paparnya.
Tidak hanya ASN, atensi Komisi I juga dilakukan pada ketenagakerjaan lainnya.
Di antaranya dengan mengawal keluhan dari karyawan PT Bokormas hingga tenaga non-ASN di lingkungan Pemkot Mojokerto.
’’Ini juga kami kawal dengan ketat hingga mereka mendapatkan hak-haknya,’’ sebut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Hasilnya, legislatif berhasil membuat perjanjian bersama dengan pihak manajemen industri rokok untuk memenuhi hak-hak karyawan ketika dilakukan PHK massal.
Ketua Komisi I DPRD Kota Mojokerto Hj. Choiroyaroh. (dok JPRM)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmojokerto.jawapos.com
Artikel Terkait
Jebakan Utang Kereta Cepat Warisan Jokowi: Ancaman Nyata yang Wajib Diwaspadai Pemerintah
Raja Juli Bongkar Isu Ijazah Asli Saat Pidato di Depan Jokowi, Apa yang Terjadi?
Jokowi Ogah Lengser? Ini 5 Alasan yang Bikin Heboh!
Gibran Buka Suara soal Ijazah SMA, Ini Faktanya!