Motif di balik pembunuhan ini diduga kuat akibat rasa kesal pelaku karena permintaannya untuk meminjam uang ditolak oleh korban. Akibat penolakan tersebut, pelaku kemudian melakukan penganiayaan hebat yang berujung pada tewasnya Aresty.
Usai memastikan korbannya meninggal dunia, Yahya Himawan diduga melakukan upaya untuk menghilangkan jejak kejahatannya. Pelaku dilaporkan memasukkan jasad korban ke dalam sebuah wadah kontainer plastik berwarna pink. Wadah berisi jenazah itu kemudian dibuang ke dalam septic tank, dan untuk menyempurnakan aksinya, pelaku mengecor bagian atas septic tank tersebut.
Proses penyidikan yang dijalankan Polresta Manokwari berjalan dengan cepat. Berkat kecepatan ini, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kampung Inggaramui pada hari Selasa, sehari setelah kejadian.
Atas tindak pidana yang dilakukannya, Yahya Himawan kini telah ditahan dan menghadapi beberapa pasal berat. Kapolresta menyebutkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 ayat (3) KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan. Gabungan pasal-pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman maksimal berupa pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup.
Artikel Terkait
Putusan MK Batasi Masa Hak Atas Tanah di IKN Maksimal 35 Tahun, Ini Rinciannya
Email Jeffrey Epstein Ungkap Donald Trump Tahu Aktivitas Korban? Ini Faktanya
MK Tegaskan Batas Masa Jabatan Kapolri 5 Tahun, Ini Dampaknya
Anak 7 Tahun Hilang di Cibinong Bogor Ditemukan, Ternyata Sedang Main Skuter