Motif di balik pembunuhan ini diduga kuat akibat rasa kesal pelaku karena permintaannya untuk meminjam uang ditolak oleh korban. Akibat penolakan tersebut, pelaku kemudian melakukan penganiayaan hebat yang berujung pada tewasnya Aresty.
Usai memastikan korbannya meninggal dunia, Yahya Himawan diduga melakukan upaya untuk menghilangkan jejak kejahatannya. Pelaku dilaporkan memasukkan jasad korban ke dalam sebuah wadah kontainer plastik berwarna pink. Wadah berisi jenazah itu kemudian dibuang ke dalam septic tank, dan untuk menyempurnakan aksinya, pelaku mengecor bagian atas septic tank tersebut.
Proses penyidikan yang dijalankan Polresta Manokwari berjalan dengan cepat. Berkat kecepatan ini, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kampung Inggaramui pada hari Selasa, sehari setelah kejadian.
Atas tindak pidana yang dilakukannya, Yahya Himawan kini telah ditahan dan menghadapi beberapa pasal berat. Kapolresta menyebutkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 ayat (3) KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan. Gabungan pasal-pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman maksimal berupa pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup.
Artikel Terkait
WFH Aparatur Pemerintah: Disiplin dan Digitalisasi Kunci Jaga Kualitas Pelayanan Publik
Imigrasi Amankan Tiga Warga Australia Masuk Ilegal ke Merauke via Pesawat Pribadi
Komnas HAM Masih Tunggu Konfirmasi Kehadiran Empat Prajurit TNI Tersangka Penyiraman KontraS
Gubernur DKI Peringatkan Keras PPSU di Town Hall Usai Kasus Manipulasi Aduan JAKI