"Hukuman yang diberikan seharusnya lebih berat, mengingat tindakan ini telah menghilangkan hak seorang anak hanya untuk tujuan adopsi. Seorang anak diculik dan kemudian dengan mudahnya diadopsi oleh pihak lain," tegas Wahida dalam pernyataannya.
Berdasarkan informasi yang diterima dari anggota Suku Anak Dalam, Wahida menyebutkan bahwa Bilqis awalnya dititipkan kepada mereka. Namun, hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai identitas dan asal-usul pihak yang mengadopsi, apakah berasal dari kalangan Suku Anak Dalam sendiri atau dari luar komunitas mereka.
"Informasi awal yang kami terima, anak ini ditemukan dalam keadaan dititipkan di lingkungan Suku Anak Dalam. Namun, kami belum mendapatkan konfirmasi pasti dari kepolisian mengenai status sebenarnya dari pihak yang mengadopsi. Sejauh pengetahuan saya, masyarakat Suku Anak Dalam umumnya memiliki banyak anak. Jarang sekali ditemukan yang hanya memiliki sedikit anak," pungkas Wahida mengakhiri penjelasannya.
Artikel Terkait
3.000 Sapi Uruguay Terdampar di Laut Turki: Puluhan Mati, Kondisi Mengkhawatirkan
Kronologi Pengeroyokan Celurit di Surabaya Gara-Gara Foto Michat Tidak Sesuai
Prabowo Kagum Intelijen Australia Tahu Kesukaannya pada Musik Bagpipe di Kunjungan ke Sydney
Nenek Diduga Gunakan Uang Palsu di Pasar Duri Kepa, Pedagang: Sudah Dua Kali!