"Hukuman yang diberikan seharusnya lebih berat, mengingat tindakan ini telah menghilangkan hak seorang anak hanya untuk tujuan adopsi. Seorang anak diculik dan kemudian dengan mudahnya diadopsi oleh pihak lain," tegas Wahida dalam pernyataannya.
Berdasarkan informasi yang diterima dari anggota Suku Anak Dalam, Wahida menyebutkan bahwa Bilqis awalnya dititipkan kepada mereka. Namun, hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai identitas dan asal-usul pihak yang mengadopsi, apakah berasal dari kalangan Suku Anak Dalam sendiri atau dari luar komunitas mereka.
"Informasi awal yang kami terima, anak ini ditemukan dalam keadaan dititipkan di lingkungan Suku Anak Dalam. Namun, kami belum mendapatkan konfirmasi pasti dari kepolisian mengenai status sebenarnya dari pihak yang mengadopsi. Sejauh pengetahuan saya, masyarakat Suku Anak Dalam umumnya memiliki banyak anak. Jarang sekali ditemukan yang hanya memiliki sedikit anak," pungkas Wahida mengakhiri penjelasannya.
Artikel Terkait
Dosen UIM Makassar Dilaporkan Polisi Usai Diduga Meludahi Kasir
Billboard di Sarinah Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Pelaku Pembunuhan Guru di Yahukimo Diserahkan Masyarakat ke Aparat
Billboard Ikonik Sarinah Ludes Dilahap Api, 8 Unit Damkar Dikerahkan