Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara ke Pengadilan Tipikor Medan. Tiga tersangka yang akan segera diadili adalah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut, Topan Obaja Ginting, bersama dengan Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar, dan PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa proses pelimpahan berkas telah selesai. Selanjutnya, pihaknya menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal persidangan pertama dari Pengadilan Negeri Tipikor Medan.
Budi Prasetyo juga menegaskan bahwa persidangan kasus korupsi proyek jalan Sumut ini akan bersifat terbuka untuk umum. KPK mengajak serta seluruh lapisan masyarakat untuk turut mengawasi dan mengikuti jalannya persidangan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya transparansi dan pelibatan publik dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Artikel Terkait
Polisi Amankan Empat Pelajar dan Alumni dalam Konvoi Kelulusan yang Tantang Lawan di Bogor
Wanita Muda Ditemukan Tewas di Hotel Kebayoran Baru, Polisi Tangkap Pelaku Kurang dari 24 Jam
Polisi Sterilisasi Area Java Jazz Festival, Tak Temukan Benda Mencurigakan
Polisi Gerebek Diskotek di Labuhanbatu, Amankan Enam Orang dan Temukan Pil Ekstasi Bermerek Minion