Oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan dan Pemerkosaan Pacar
Polisi telah mengukuhkan status tersangka kepada oknum anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, yang berinisial MLT. Ia diduga kuat terlibat dalam kasus penganiayaan dan pemerkosaan yang menimpa pacarnya sendiri, seorang perempuan berinisial DR (28).
Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Menurutnya, penyidik dari Satreskrim Polres Kepulauan Sula telah menyelesaikan serangkaian proses investigasi sebelum mengambil langkah hukum ini. Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan pemanggilan terhadap tersangka untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kronologi kasus ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Rinaldi Anwar. Menurut penjelasannya, hubungan pelaku dan korban telah berlangsung sejak tahun 2022. Namun, hubungan tersebut kerap diwarnai pertengkaran yang akhirnya memuncak menjadi dugaan tindak pemerkosaan.
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap Kecelakaan Maut: Pemotor Tewas Tertabrak Mikrotrans JakLingko di Cilangkap
Kemensos Salurkan 16 Ribu Laptop untuk Siswa & Guru Sekolah Rakyat, Perintah Langsung Prabowo
Kerja Sama Pertahanan Indonesia-Australia: Prabowo Tegaskan Komitmen & Perjanjian Baru
SMK Go Global: Peluang Kerja ke Luar Negeri untuk 500 Ribu Lulusan SMK