Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menyoroti pentingnya Peraturan Presiden No. 79/2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Regulasi ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum dan kepercayaan bagi masyarakat, pelaku usaha, dan investor mengenai kelanjutan pembangunan IKN.
Tahap pertama pembangunan IKN (2022-2024) telah menyelesaikan sejumlah infrastruktur kunci, di antaranya:
- Istana Garuda dan kantor pemerintahan
- Hunian untuk ASN dan menteri
- Rumah sakit, hotel, dan Bandara VVIP
Tahap ini juga menerapkan standar Bangunan Gedung Hijau (BGH) dan Bangunan Gedung Cerdas (BGC), yang didukung Command Center berteknologi CCTV, drone, dan Internet of Things (IoT) untuk pemantauan real-time.
Beberapa proyek multi-tahun dari Tahap I masih berlanjut hingga 2025, seperti pembangunan Istana Wakil Presiden, Masjid Negara, hunian ASN tambahan, dan tol Balikpapan-IKN, yang ditargetkan tuntas pada akhir tahun 2025.
Selanjutnya, Tahap kedua pembangunan IKN (2025-2028) akan berfokus pada:
- Pemindahan besar-besaran ASN ke IKN
- Pembangunan gedung untuk lembaga legislatif dan yudikatif
- Penyempurnaan infrastruktur konektivitas dan ruang terbuka hijau
- Penataan Kawasan Sepaku serta menarik investasi di sektor pendidikan
Dengan langkah-langkah strategis ini, IKN tidak hanya dibayangkan sebagai pusat pemerintahan baru, tetapi juga sebagai wujud pemerintahan yang transformatif dan berorientasi masa depan.
Artikel Terkait
Ribuan Pengunjung Serbu Ragunan di Hari Pertama 2026
Presiden Somalia Tuding Israel Rancang Kotak Kejahatan di Tanduk Afrika
Sopir JakLingko Dipecat Usai Hina Penumpang dengan Ucapan Monyet
Calo Tiket Planetarium Jakarta Diklaim Tak Mungkin, Jakpro Buka Suara